MUI dan LAM Kompak soal PSBB Tanjungpinang, Legislatif dan Ormas tak Mau Ada Lagi Korban Corona

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/04/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/04/2020).

"Kalau hanya Tanjungpinang PSBB, atau Batam saja kurang efektif, karena mobilitas dari pelayaran antarpulau masih tinggi. Ini berpotensi memperluas penularan," katanya.

Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran 2020, Sujiwo Tedjo Berikan Apresasi : Ini Baru Presiden

Menurutnya kondisi Tanjungpinang dan Batam sebenarnya sudah memenuhi persyaratan melakukan PSBB. Apalagi penularan virus corona di dua daerah ini cukup masif.

Tjetjep menjelaskan mekanisme PSBB harus diajukan mulai dari pemko/pemkab kepada Plt Gubernur Kepri Isdianto, yang selanjutnya merekomendasikan usulan ke Kementerian Kesehatan.

Sementara itu data yang dirangkum Gugus Tugas terdapat lima cluster penularan pandemi corona. Dari lima cluster tersebut, tiga di antaranya berada di Tanjungpinang serta dua di Batam.

"Tanjungpinang tiga, yakni cluster Sidomulyo, Petaling dan Harapan Indah. Kalau di Batam Dinas Pemberdayaan Perempuan serta Charitas," kata Kadis Kesehatan Kepri Tjejep Yudiana.(*)

Berita Terkini