Selain itu ada juga imbauan agar tidak keluar rumah kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.
Masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan pada saat keluar rumah dan masuk rumah serta dalam setiap aktivitasnya.
Kepada kepala daerah juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah masing-masing, agar tidak mudik ke kampung halaman.
Surat edaran itu juga berisi pembatasan jam buka operasional pusat perbelanjaan/mall/pasar modern pada pukul 10.00—20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Para penjual makan/minum wajib memberikan layanan langsung dibawa pulang (take away) dan dilarang menyediakan meja kursi untuk pembeli.
Ada juga pelarangan sementara terhadap pelaksanaan kegiatan yang melibatkan massa lebih dari 5 (lima) orang.
Larangan ini pun berlaku pada seluruh aktivitas di semua rumah ibadah, arisan, pengajian, resepsi pernikahan, syukuran, selamatan, kenduri arwah, takziah dan lain-lain.
Isdianto melihat kepedulian masyarakat Kepri dengan sesama sangat tinggi.
• Pemko Batam Anggarkan Rp 268 Miliar untuk Penanganan Covid-19, Terima Bantuan Pengusaha Rp 8,1 M
Semuanya saling membantu untuk meringankan beban saudaranya.
“Semuanya beraksi untuk membantu bersama.
Semangat saling membantu sangat nyata di masyarakay kita,” kata Isdianto. (TRIBUNBATAM.id/Thomlimah Limahekin/*)