Viral Pemudik Bersembunyi di Bagasi Bus Agar Tidak Ketahuan Demi Bisa Pulang Kampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Foto penumpang bersembunyi di bagasi bus demi bisa mudik ke kampung halaman

Di sisi lain adanya gambaran bila masih ada masyarakat yang memang mau pulang kampung karena sudah tidak ada yang bisa dikerjakan di Jakarta.

"Kalau sudah begitu siapa yang harus disalahkan. Masyarakat yang mudik ini karena mereka di sini kan terlantar, tidak tahu harus bagaimana akhirnya nekat tetap mudik juga, sementara di lain sisi pemerintah juga tidak ketat dalam pengawasannya," ucap Sani.

"Kalau mau dilihat di lapangan itu, sampai saat ini masih banyak bus dan angkutan lain yang statusnya gelap tetap beroperasi bawa penumpang untuk mudik. Jelas ini tidak ada adil, karena kami yang resmi mengikut regulasi tapi mereka yang bandel tetap beroperasi dan lolos dari razia," kata dia.

Bus-bus AKAP yang melayani ke banyak tujuan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur ini memang sudah dilarang untuk membawa penumpang keluar dari Jabodetabek.

Banyak bus yang dialihfungsikan menjadi kendaraan logistik, atau kendaraan pengantar barang.

Kebijakan banting setir ini terpaksa dilakukan para pengusaha oto bus, agar kendaraan mereka masih bisa beroperasi di tengah aturan PSBB dan juga larangan mudik.

Larangan Mudik

Pemerintah telah menegaskan larangan mudik lebaran seiring dengan makin berkembangnya wabah corona.

Namun, bukan berlaku untuk seluruh daerah, rupanya larangan mudik hanya berlaku bagi kendaraan yang berasal dari zona merah.

Artinya, larangan mudik ini dititikberatkan pada mereka yang berasal dari zona merah dan dilarang melewati kota yang sudah masuk zona merah.

Larangan mudik Lebaran 2020 sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona ( Covid-19).

Larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) atau zona merah, misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau .

Jadi, arus kendaraan bermotor, baik transportasi umum, mobil, dan sepeda motor dilarang melintasi wilayah zona merah tersebut. Sedangkan, untuk daerah yang belum berstatus PSBB, masih bisa melakukan aktivitas mudik.

Misalnya, dari Lampung menuju Medan, Tegal menuju Brebes, Solo ke Surabaya, dan lain sebagainya.

Meskipun tidak dilarang, namun imbauan pemerintah untuk tidak mudik pada daerah yang tidak berstatus PSBB atau zona merah tetap berlaku.

Lalu bagaimana aktivitas untuk di dalam kota sendiri nantinya.

Halaman
123

Berita Terkini