ANAMBAS TERKINI

Hubungan Keluarga dengan Tersangka, Ibu Korban Pencabulan di Anambas Tetap Minta Proses Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penyidik Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang nelayan berinisial HS (42) atas tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Terancam 15 Tahun Penjara

Entah apa yang merasuki seorang pria di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri berinisial Hs.

Pria 42 tahun ini diduga mencabuli Sh yang masih berumur 15 tahun. Dalih Hs untuk memuluskan nafsu birahinya buat orang geleng-geleng kepala mendengarnya.

Kepada korban, Hs mengaku jika korban kerap diganggu makhluk halus. Menurutnya, hanya dia yang bisa menghilangkan gangguan makhluk gaib tersebut.

Syaratnya, korban harus bersedia diajak hubungan badan dengannya. Korban yang masih duduk di kelas 1 sebuah madrasah aliyah di Siantan Selatan ini mengaku sudah 7 bulan menjadi korban nafsu birahi pria yang berprofesi sebagai nelayan ini.

Aksi Hs mencabuli Sh dimulai sejak Agustus 2019 dan terakhir melakukan hubungan layaknya suami istri pada Februari 2020.

Hs kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Anambas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sanksi pidana Hs pun tak main-main. Ia terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lamanya dengan denda Rp 5 Miliar.

Ini sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016.

"Saat ini kita sedang meminta visum ET repertum terhadap korban di RSUD Tarempa," kata Julius via WhatsApp, Senin (11/5/2020).(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Berita Terkini