VIRUS CORONA DI BINTAN

Penyidik Satreskrim Polres Bintan Kerahkan Tim, Telusuri Informasi 'PKH Terkejut' di Bintan Timur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin. Pihaknya menurunkan tim untuk menelusuri kebenaran informasi data penerima PKH di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

"Artinya bahwa prosedur atau aturan yang digunakan untuk menerima BLT ini harus memiliki KK dan KTP Bintan, terutama untuk pembagian bantuan dari Pemkab Bintan," ujarnya, Selasa (12/5/2020).

Ismail menjelaskan, perihal data kependudukan yang bersih adalah data yang sudah disinkronkan secara nasional.

Data ini juga sudah disinkronkan per smester pada bulan Juni dan Desember.

"Jadi penduduk yang sedang mengurus pindah,mengurus dokumen yang belum duduk secara nasional itu masuk dalam data kotor. Sehingga munculnya banyak data yang perlu diverifikasi. Itulah data yang perlu kami perbaharui lagi," sebutnya.

Ismail juga menyampaikan, sebanyak 3.278 data warga Bintan harus diverifikasi untuk menerima bantuan, karena ada beberapa masalah yang memang data itu perlu diverifikasi dan diperbaharui kembali.

Salah satunya ada warga yang masih memiliki Kartu Keluarga Merah (lama) dan tidak memiliki KTP.

Warga belum mengupdate dan mengurus KK terbaru ke Disdukcapil Bintan yang sekarang ini sudah dikeluarkan, akan tetapi merupakan penduduk Bintan.

"Kalau jumlahnya tidak terlalu banyak, tapi kendalanya itu juga. Inilah salah satu masalah di lapangan, padahal kami sudah sering sosialisasikan kepada masyarakat untuk segera mengurus atau mengupdate dengan format yang terbaru," ucapnya.

Selanjutnya, ada juga warga yang tidak update tempat tinggal saat pindah tempat tinggal, sehingga ada dua nama dengan satu NIK yang muncul di beberapa kecamatan.

Ada juga kesalahan saat RT/RW setempat mendata warga penerima bantuan salah menuliskan NIK saat memberikan data ke Dinsos Bintan.

"Misalnya contoh data nama A muncul di kelurahan A dan desa B. Begitu juga di kecamatan muncul dua nama dengan NIK yang sama, itu karena pindah dan warga tidak update posisi tempat tinggalnya. Sehingga saat dicocokkan ke sistem tidak sinkron dan terbaca. Itulah menjadi masuk data pada kategori penerima bantuan yang datanya masih diverifikasi," ungkapnya.

Tidak hanya masalah itu, Ismail juga menemukan ada warga yang memiliki KK, namun KK anaknya yang sudah berkeluarga masih masuk di KK Bapak/ibunya.

Sehingga ketika didata dalam penerima bantuan, jadi masuk dalam NIK atau KK yang sama, sementara yang menerima bantuan juga ada anaknya yang sudah menjadi kepala keluarga dalam NIK yang sama.

Beredar Foto Ramai Penumpang di Bandara, Aming: PSBB, Peraturan Selalu Berubah Berubah

Nadiem Makarim Sebut Belajar di Rumah Sadarkan Orangtua Bagaimana Susahnya Jadi Guru

"Itulah kendalanya lagi, seharusnya seorang anak yang sudah berkeluarga harus di keluarkan dari KK orangtuanya dan buat KK baru, sehingga NIK KK-nya berbeda," jelasnya.

Ismail berharap warga segera mengupdate dan mengurus segala dokumen kependudukan, supaya disaat ada keperluan untuk bantuan seperti saat ini datanya singkron dan update di sistem Disdukcapil Bintan.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Berita Terkini