VIRUS CORONA DI BINTAN

Penyidik Satreskrim Polres Bintan Kerahkan Tim, Telusuri Informasi 'PKH Terkejut' di Bintan Timur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin. Pihaknya menurunkan tim untuk menelusuri kebenaran informasi data penerima PKH di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 terus dikawal penyidik Polres Bintan.

Saat saat ini, pihaknya mengklaim belum menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam tahapan dan penyaluran bantuan kepada warga Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

"Untuk sementara waktu belum ada dari pantauan kita, apalagi saat ini juga masih berjalan juga pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari anggaran lain," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin, Kamis (14/5/2020).

Meski belum menemukan adanya dugaan penyelewengan, pihaknya masih terus memantau proses penyaluran bantuan baik bantuan BLT Daerah, BLT Pusat hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

"Kami tetap awasi, dan pantau di setiap kecamatan," ucapnya. Agus juga mengingatkan kepada para kepala desa (Kades), serta pejabat pemerintahan untuk tidak main-main terhadap anggaran Covid-19.

"Kami siapkan ancaman hukuman mati untuk penyelewengan dana Covid-19," tuturnya.

Agus juga menambahkan, dirinya bersama Tim Tipikor Satreskrim Polres Bintan saat ini juga sedang memantau dan mengawasi penggunaan dana penanganan Covid-19 di sejumlah desa maupun kecamatan.

Begitu juga pada saat pendistribusian bantuan untuk warga terdampak corona nanti,pihaknya akan terus mengawasi agar bantuan tepat sasaran dan sesuai.

"Kami sudah berkeliling ke desa dan kecamatan untuk mengingatkam supaya tidak ada perangkat desa ataupun camat yang mencoba memainkan anggaran Covid-19 di situasi saat ini," ucapnya.

Kadisdukcapil Ungkap Kendala Verifikasi Data Bantuan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan, Ismail mengakui terdapat kendala dalam proses verifikasi data.

Ini penting sebagai syarat utama penyaluran bantuan bagi warga terdampak Covid-19 dari sisi ekonomi.

Ia menjelaskan, syarat utama bagi yang berhak menerima bantuan adalah warga yang terdata serta memiliki identitas tinggal di Kabupaten Bintan.

Hal ini sesuai dengan peryataan Bupati Bintan terkait teknis warga yang berhak menerima bantuan.

Warga yang menerima bantuan, menurutnya tetap mengacu kepada dokumen penduduk yang memiliki KK dan KTP Bintan.

VIDEO - Pasien Positif Corona ini Kabur ke Rumah Dukun, Berhasil di Evakuasi Tim Medis

Waiting for Long Since becoming a Regency, Mengkait Village Anambas Can Finally Enjoy 4G Services

Halaman
123

Berita Terkini