Pemerintah mengatur secara jelas tentang kemasan pangan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, PP Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2020.
Pelaku usaha wajib menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, mencantumkan logo tara pangan, dan mencantumkan kode daur ulang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beli Makanan Pakai Layanan Pesan Antar? BPOM Minta Anda Perhatikan Ini