Akademik artinya nilai Ujian Sekolah ataupun UN, sementara Non Akademik adalah penilaian berdasarkan prestasi kejuaraan atau lomba (FLS2N, KSN, K2SN dan lainnya.
Dengan ketentuan : Juara 1,2,3 tingkat internasional, Juara 1,2,3 harapan tingjat nasional, Juara 1,2,3 tingkat provinsi, dan 1,2,3 dn harapan tingkat kota.
Ia mengatakan, tetap ada bahkan dinaikkan persentasenya dengan tujuan menjaga standar pendidikan.
Prestasi sekolah tetap terjaga.
Daya saing siswa untuk berprestasi di sekolah pun tetap ada.
Sehingga sekolah di Batam tetap bisa menjadi acuan bagi daerah lain di Kepulauan Riau.
"Pelaksanaannya bagaimana, kita masih tunggu juknis dari pusat. Juknis belum turun. Diperkirakan bulan Mei mulainya," kata Hendri. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)