Ia melanjutkan secara teknis, akan ada sekitar 3.000 petugas yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam yang akan mengawasi sekitar 1 juta jiwa masyarakat Batam.
Sebanyak 9 dari 12 Kecamatan yang akan diterapkan PAM.
Ribuan petugas ini adalah pegawai Pemkot Batam, BP Batam, TNI dan Polri yang dikerahkan untuk mendukung upaya menyambut new normal ini.
Aturan Baru Masuk Pusat Perbelanjaan
Pemko Batam membuat aturan baru bagi pegunjung pusat perbelanjaan seperti mal, pasar dan pertokoan di Batam sesuai standar protokol kesehatan selama pandemi covid-19.
Aturan baru yang berisi 8 poin penting tersebut saat ini sdah disampaikan kepada para pelaku usaha dan mereka juga disebut sudah menandatangani surat pernyataan.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Zulkarnain mengatakan, manajemen mall harus mematuhi surat pernyataan sanggup mendukung Program Pencegahan covid-19.
Salah satunya melakukan penyemprotan disinfektan setiap 2 hari sekali.
"Misalnya saya ditugaskan untuk mengawasi di DC Mall," katanya, Senin (1/6/2020).
Berikut ini 8 poin yang tercantum dalam protokol kesehatan yang akan diterapkan di pusat perbelanjaan dan mal di Batam:
Pertama
Antrean pengunjung yang memasuki mal diatur oleh petugas dengan menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) sejauh 1 meter.
Kedua
Pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area mal akan dilakukan menggunakan thermo gun atau scanner. Ketiga, jika suhu tubuh pengunjung di atas 37,5 derajat celsius maka pengunjung tidak diperkenankan masuk.
Keempat
Antrean berjarak juga diberlakukan ketika pengunjung memasuki toko di dalam mal untuk menghindari kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.
Kelima
Di seluruh area mal akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala guna menjaga kesehatan pengunjung mal.
Keenam
Kawasan wajib masker. Semua wajib menggunakan masker untuk mencegah penyebaran covid-19.
Ketujuh
Tersedia sanitasi tangan, tempat cuci tangan dilengkapi sabun cuci tangan.
Kedelapan
Jarak duduk diatur untuk tidak berdekatan.
Imbauan ini dibuat sesuai dengan surat edaran Walikota Batam Nomor 78 tahun 2020. Tentang Pelaksanaan Gerakkan Pendisiplinan Masyarakat dan Tempat Usaha dalam rangka pencegahan Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) di Kota Batam.
Berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat koordinasi pimpinan daerah, FKPD, bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Batam pada Rabu 27 Mei 2020.
Dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
• Inilah Sederet Fenomena Langit Juni 2020, Dari GMC hingga Komet Lemmon, Catat Waktunya
• New Normal Sekolah Bukan 13 Juli 2020, Skenario Siswa Masuk Sekolah Akhir Tahun Ini atau Awal 2021
Pertama, bahwa terhitung 28 Mei 2020 sampai dengan 14 Juni 2020 Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Batam akan melaksanakan gerakan pendisiplinan masyarakat dan tempat usaha dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kota Batam.
Kedua, kepada seluruh pelaku industri, perkantoran, hotel, mall, pertokoan, pasar, rumah makan atau restoran, jasa pariwisata maupun badan usaha lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha selama masa pandemi Covid-19 diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan serta komitmen yang telah dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan.
Ketiga, protokol kesehatan sebagaimana pada poin 2 diatas, meliputi kewajiban memakai masker, menjaga jarak fisik, membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Antara lain mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir, olahraga secara teratur, memakan makanan bergizi dan istirahat yang cukup.
Keempat kepada setiap pusat kegiatan diatas, akan dibentuk tim pengawasan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Batam, BP Batam, TNI atau Polri.
Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pelaku usaha untuk memfasilitasi dan memberikan akses kepada petugas guna memastikan seluruh protokol kesehatan dapat dijalankan sebagaimana mestinya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Roma Uly Sianturi)