Apri juga mengungkapkan, bahwa aktivitas masyarakat akan dimulai lagi, tidak dibatasi, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular Covid-19.
Protokol kesehatan ikut mengatur kehidupan masyarakat dalam beraktivitas.
Protokol kesehatan yang harus dilaksanakan seperti jaga jarak fisik, penggunaan masker dalam beraktivitas, penyediaan tempat mencuci tangan dan sabun, dan menggunakan sarung tangan bagi pekerja yang berinteraksi dengan konsumen.
"Pengawasan tentu harus lebih diperketat di ruang publik, dan tentu ada sanksi bagi pelanggarnya," ucapnya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Alfandi Simamora)