Oleh karena itu, Lidya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 30 Bulan
Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul Dapat Remisi 30 Bulan, Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat atas Kasus Pembunuhan Berencana Kekasihnya