PENYELUNDUPAN NARKOBA DI KARIMUN

Dijanjikan Upah Rp 66 Juta, 3 Warga Karimun Ini Mengaku Baru Pertama Kali Jadi Kurir Narkoba

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga warga Karimun yang menyelundupkan 2 kilogram sabu-sabu digiring di Mako Lanal TBK, Selasa (9/6/2020)

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Para pelaku penyelundupan 2 kilogram sabu yang tertangkap oleh Tim F1QR Lanal TBK dijanjikan upah puluhan juta.

Menurut pengakuan para pelaku kepada TNI AL, mereka membawa sabu asal Malaysia ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Apabila berhasil maka mereka akan mendapatkan upah sekitar 20.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 66 juta. Namun mereka baru akan menerima upah tersebut jika dapat menyerahkannya kepada pemesan.

"Kalau dibagi tiga maka masing-masing memperoleh Rp 22 juta. Tapi mereka belum terima upah," jelas Dalantamal IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, saat memimpin ekspos di Mako Lanal TBK, Selasa (9/6/2020) siang.

Kepada petugas, ketiga pelaku mengatakan baru pertama kali membawa narkoba.

Indarto saat diwawancara usai ekspos menyebutkan, pemilik dari barang haram tersebut pasti ada.

"Dia cuma bawa. Biasanya sudah ada yang menerima. Ini masih pendalaman," terangnya.

Terancam Hukuman Mati

Tiga warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terancam hukuman mati.

Hal ini disebabkan atas tindakan mereka menyelundupkan 2 kilogram narkoba jenis sabu dari negara Malaysia.

Ketiga warga Karimun itu adalah Ms asal Sawang Kecamatan Kundur Barat, H alias B (37) asal Pelambung Desa Pongkar Kecamatan Tebing dan Ns yang juga asal Pelambung.

Dalantamal IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto yang memimpin ekspos penangkapan di Mako Lanal TBK, Selasa (9/6/2020) siang mengatakan, ketiganya diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu yang termasuk narkotika golongan I seberat lebih kurang 2 kg.

Mereka disangkakan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana hukuman mati, atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar," tambah Indarto.

Indarto menyebutkan, selanjutnya Lanal TBK akan melimpahkan kasus ini ke Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kepri.

Halaman
123

Berita Terkini