TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Batam akhirnya bisa mencicil pembayaran sisa tagihan listrik bulan Juni selama sembilan kali.
Cicilan pembayaran sisa tagihan listrik merupakan hasil rapat antara Wali Kota Batam dengan bright PLN Batam, Selasa (9/6/2020).
Jalannya rapat berlangsung alot selama empat jam.
Awalnya warga Batam mengeluhkan tagihan listrik bulan Juni membengkak.
Kebijakan cicilan sisa tagihan listrik khusus bagi pelanggan yang menggunakan listrik maksimal 10 ampere.
Sabtu (6/6) lalu, Pemko Batam juga mengundang perwakilan bright PLN Batam mengenai keluhan tagihan listrik warga yang dirasa membengkak.
• Kaji Usulan Peniadaan Pemutusan Aliran Listrik, Lintas Komisi DPRD Batam Sepakat Bentuk Pansus
"Misalnya dia bayar Rp 800 ribu, tapi dia bayar Rp 2 juta maka Rp 1.200.000 itu yang dicicil," kata Wali kota Batam, Muhammad Rudi yang ditemui sesudah rapat, Selasa (9/6/2020).
Dalam rapat bersama Direktur Utama bright PLN Batam yang baru, Budi Pangestu.
Rudi menjelaskan tidak ada kenaikan tarif listirk selama April dan Mei.
Melainkan tidak adanya pencatatan pemakaian listrik kerumah warga karena adanya peraturan pemerintah pusat tentang protokol kesehatan.
"Maka PLN punya kebijakan tidak dicatat. Sehingga mengikuti bill pemakaian bulan-bulan lalu. Terakhir dicek ternyata ada lonjakan. Mungkin karena banyak warga kita yang WFH sehingga penggunaan meningkat," kata Rudi.
Diakuinya, banyak masyarakat keberatan dengan adanya lonjakan tersebut. Terlebih, saat situasi perekonomian sulit di masa pandemi Covid-19.
"Mungkin karena banyak yang di PHK, ada yang dirumahkan dan lainnya," tuturnya.
Direktur Utama bright PLN Batam, Budi Pangestu mengakui hasil kesepakatan bersama, pihaknya memberikan keringanan. Hal ini dikarenakan kondisi Covid-19.
Budi mencontohkan, jika pembayaran tarif biasanya Rp 100 ribu. Namun dalam pencatatan 2 bulan terakhir, pemakaian mencapai Rp 200 ribu, maka selisih Rp 100 ribu itu dapat dicicil selama 9 bulan yang akan ditambahkan pada pemakaian normal setiap bulannya.