PPDB KARIMUN 2020

13 SMP di Karimun Buka PPDB Online, 2.144 Calon Siswa Bakal Diterima, Lihat Kuotanya di Sini

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang calon wali murid mendaftarkan anaknya ke sebuah SMP di Karimun, beberapa waktu lalu

SMPN 1 Kundur memiliki 8 ruang kelas dengan kuota siswa baru 256 orang. Zonasinya adalah Tanjung Batu Kota, Tanjung Batu Barat (Km 2 s/d Km 6 bukit Naga, Rengkum), Sei Sebesi Bagian barat (Parit Gantung, Parit Tegak, Parit Seratus, Parit Baru) dan Kelurahan Gading Sari.

SMPN 1 Moro memiliki 6 kelas dengan kuota 192 siswa baru. Zonasinya adalah Tebias, Pulau Sugi bawah, Kericik, Pulau Jang, Pulau Moro dan Pauh.

Empat Jalur

Sebanyak 13 Sekolah Menengah Tingkat Pertama di Kabupaten Karimun akan menerapkan sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online atau daring.

Ke 13 sekolah tersebut adalah SMPN 1 Karimun, SMPN 2 Karimun, SMPN 1 Meral, SMPN 2 Meral, SMPN 3 Meral, SMPN 1 Tebing, SMPN 2 Binaan Tebing, SMP 3 Tebing, SMP 4 Tebing, SMPN 1 Meral Barat, SMPN 2 Meral Barat, SMPN 1 Kundur dan SMPN 1 Moro.

Sejumlah persyaratan PPDB online yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun harus diperhatikan oleh calon siswa.

PPDB tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dengan nomor : 008/Disdik/IV/2020, tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada TK, SD dan SMP tahun ajaran 2020/2021.

Adapun batasan usia pendaftar calon siswa SMP secara online paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

Kemudian memiliki ijazah atau surat keterangan kelulusan yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

"Pada PPDB online dibagi menjadi empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan jalur prestasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim, Rabu (10/6/2020)

Jalur zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jumlah peserta didik yang diterima minimal 50% dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi dari kuota maka yang akan menjadi prioritas adalah jarak udara yang terdekat dari rumah ke sekolah.

"Data zonasi berdasarkan wilayah yang sudah ditetapkan. Acuan tempat tinggal berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdaftar minimal 6 bulan," sebut Bakri.

Sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. Peserta didik ini dibuktikan dengan bukti keikutsertaannya dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

"Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Jumlah peserta didik yang diterima paling sedikit 15% dari jumlah daya tampung sekolah," terang Bakri.

Untuk jalur perpindahan orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya. Kuota jalur perpindahan tugas dapat digunakan untuk anak guru.

Halaman
1234

Berita Terkini