PPDB KARIMUN 2020

13 SMP di Karimun Buka PPDB Online, 2.144 Calon Siswa Bakal Diterima, Lihat Kuotanya di Sini

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang calon wali murid mendaftarkan anaknya ke sebuah SMP di Karimun, beberapa waktu lalu

"Jumlah peserta didik yang diterima paling banyak 5% dari jumlah daya tampung sekolah," tambah Bakri.

Sedangkan jalur prestasi dapat dilihat berdasarkan nilai ijazah, hasil perlombaan di bidang akademik dan non akademik ( internasional, nasional, provinsi dan kabupaten) serta harus dibuktikan dengan piagam penghargaan atau sertifikat.

"Jumlah peserta yang diterima adalah sisa kuota dari jalur lainnya," ujar Bakri.

Para calon siswa yang mengikuti PPDB online harus mengajukan pendaftaran melalui situs karimun.siap-ppdb.com.

Setelah mengikuti semua tahapan dan memenuhi kelengkapan data maka calon peserta didik melanjutkan cetak tanda bukti pengajuan online dan ditandatangani wali dan calon peserta didik.

"Calon siswa juga wajib melakukan proses verifikasi pendaftaran secara online sesuai dengan jalur yang dipilih. Calon siswa mengisi formulir pendaftaran melalui situs yang telah ditetapkan berdasarkan jalur yang dipilih," ujar Bakri.

Untuk waktu pendaftaran dan seleksi jalur prestasi pada tanggal 29 Juni sampai dengan 1 Juli 2020. Pendaftaran dan seleksi jalur zonasi tanggal 29 Juni sampai 3 Juli 2020. Pendaftaran dan seleksi jalur afirmasi tanggal 29 Juni sampai 3 Juli 2020. Pendaftaran dan seleksi jalur perpindahan orangtua dari tanggal 29 Juni hingga 3 Juli 2020.

Pengumuman hasil pendaftaran juga dilakukan secara online. Dimana pengumuman jalur prestasi pada tanggal 2 Juli 2020 hingga pukul 18.00 WIB. Pengumuman jalur zonasi pada tanggal 4 Juli 2020 hingga pukul 18.00 WIB. Pengumuman jalur afirmasi pada tanggal 4 Juli 2020 hinnga pukul 18.00 WIB. Pengumuman jalur perpindahan orangtua tanggal 4 Juli 2020 hingga pukul 18.00 WIB.

Kemudian pendaftaran ulang pada tanggal 6 hingga 8 Juli 2020 pada pukul 08:00 WIB hingga 12:00 WIB, secara online. 

Jadwal PPDB Offline

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh calon siswa yang ingin mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 ini.

Di Kabupaten Karimun, Dinas Pendidikan telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi, baik untuk PPDB online ataupun secara offline.

Untuk tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan sebagian Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih menerapkan sistem PPDB offline.

Sistem PPDB online atau daring baru dilaksanakan bagi seluruh SMP Negeri di Pulau Karimun atau sebanyak 9 sekolah, SMP Negeri 1 Kundur dan SMP 1 Moro. Selain 13 SMP tersebut masih menerapkan sistem offline.

Persyaratan untuk TK Kelompok A berusia 5 tahun tahun atau paling rendah 4 Tahun. Sedangkan Kelompok B berusia 6 tahun tahun atau paling rendah 5 tahun.

• Jadi Lokasi Favorit Warga Millenial, Sampah Plastik Tergenang di Laut Harbour Bay Batam

• Wali kota Batam Ubah Kebiasaan Selama Covid-19, Tak Pakai Ajudan Pribadi Sampai Bawa Mobil Sendiri

Halaman
1234

Berita Terkini