"Kami mendukung penuh langkah yang diambil pihak Gakkum KLHK. Apalagi ini membuat ribuan konsumen merugi. Apalagi isu Batam krisis air sempat digaungkan. Kita lagi butuh air kok hutan lindung disalahgunakan sih," tegasnya kepada TribunBatam.id, Senin (24/2/2020).
Ia mengatakan, hutan lindung (protected forest) merupakan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi.
Ini menyangkut agar fungsi-fungsi ekologisnya — terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitar.
"Itu amanat Undang-Undang (UU) RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan loh. Di situ disebutkan jika fungsi pokok hutan lindung itu juga mencegah banjir. Memang mau Batam ke depan kekurangan hutan lindung dan akhirnya banyak dampak ke warga," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana (Gakkum) KLHK RI, Yazid Nurhuda menyebut pihaknya telah menindaklanjuti sebanyak tiga kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Kota Batam.
"Dan untuk ketiganya sprindik (Surat Perintah Penyidikan) telah keluar," tegasnya kepada Tribun Batam saat dihubungi.
Jadi Atensi Pemerintah Pusat
Kerusakan lingkungan hidup di beberapa titik di Kota Batam, menjadi atensi Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup, serta kelautan dan perikanan.
Pekan lalu, bahkan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dan beberapa anggota mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Batam untuk mengamankan penyalahgunaan hutan lindung di Kaveling Bukit Indah Nongsa 4, Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri.
Atau sekitar 200 meter dari Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana.
• Siap-siap Tak lama Lagi Mi Band 5 Bakal Diluncurkan, Ada Bocoran 4 Varian Warna
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah dalam rilisnya yang diterima Senin 24 Februari 2020, menjelaskan, Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) KLHK Riau, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Daops Manggala Agni Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polsek Nongsa, dan Koramil Nongsa bekerjasama untuk menghentikan kegiatan pembukaan Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri tanpa izin seluas 28 hektar oleh PT Prima Makmur Batam (PMB).
Selain itu menangkap Z alias A (39) Komisaris PT. PMB, pada Jumat (21/2/2020).
Penindakan kegiatan tanpa izin PT PMB dilakukan saat sidak yang dipimpin langsung oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani beserta Ketua dan anggota Komisi IV DPR RI di Batam. Sidak ini dilakukan dalam rangka memantau progres penegakan hukum yang dilakukan oleh KLHK terkait kegiatan tanpa izin yaitu perambahan dan perusakan kawasan hutan dan mangrove di Batam.
"Selain PT. PMB, saat ini Gakkum LHK sedang menyidik dua perusahaan lain dengan modus yang sama yaitu membuka kawasan hutan lindung tanpa izin untuk pemukiman," ujar Rasio Sani.
Dalam sidak ini, tim menemukan bahwa PT. PMB masih melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan.