KAVELING BODONG DI BATAM

Nasib Tak Kunjung Jelas, Sejumlah Warga Korban Kaveling Bodong Datangi Mapolda Kepri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mendatangi Polda Kepri untuk melaporkan nasib mereka yang menjadi korban pembelian kaveling diduga bodong, Selasa (9/6/2020).

"Di lokasi ini kami berhasil menangkap langsung Komisaris PT. PMB yaitu Z alias A (39 tahun)," lanjutnya.

Rasio Sani menambahkan bahwa upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen pemerintah.

Jedar Kenang 3 Tahun Meninggal Julia Perez, Cuma Kakak yang Percaya Aku bisa Nyanyi

PPDB Bintan Dimulai 22 Juni, Ini Syarat & Tata Cara Pendaftaran Via Online dan Whatsapp

"Kita harus menyelamatkan kawasan hutan karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir dan abrasi. Pelaku perusakan kawasan hutan apalagi hutan lindung dan kawasan lindung lainnya seperti mangrove, harus kita hukum seberat-beratnya," ungkapnya.

Komitmen KLHK untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan jelas, sudah lebih 785 kasus dibawa ke pengadilan.

“Jangan biarkan pelaku kejahatan seperti ini mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat kita. Kita harus melindungi lingkungan hidup agar kehidupan masyarakat dapat terjaga dari bencana ekologis. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan tidak menyengsarakan dan merugikan banyak orang," tegasnya.

Dalam sidak ini, tim Gabungan telah mengamankan 3 excavator, 1 bulldozer, dan 7 dump truck serta menahan Z alias A (39) Komisaris PT PMB. Tersangka Z telah dibawa ke Kantor Jakarta untuk diperiksa. PPNS KLHK juga memeriksa tiga operator di Kantor SKW II Batam. Berdasarkan Z, lahan hutan itu dipotong dengan excavator, dan tanah diratakan dengan bulldozer, sebelum kemudian ditimbun. Setelah itu, lahan berupa kavling dijual secara kredit. Saat ini sudah terjual ribuan kavling.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono yang hadir dilokasi bersama dengan Dirjen Gakkum KLHK menegaskan bahwa operasi pengamanan hutan akan terus dilakukan untuk memerangi perusakan kawasan hutan, khususnya di Pulau Batam.

"Operasi ini merupakan salah satu bukti komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelamatkan kawasan hutan dan lingkungan, khususnya di Pulau Batam. Ekosistem hutan lindung di Batam memiliki peran penting dalam perlindungan sistem penyanggah kehidupan, pelindung pantai dan mengatur tata air," ucap Sustyo.(TribunBatam.id/Alamudin/Ichwannurfadillah/Leo Halawa)

Berita Terkini