TRIBUNBATAM.id, JAKARTA – Setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) Jakarta mulai memberlakukan PSBB Transisi.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anis Baswedan mulai memberlakukan PSBB Transisi sejak 5 Juni 2020 lalu.
Pemberlakuan PSBB Transisi ini masih menyisakan berbagai tanda tanya bagi warga Jakarta ataupun warga lain dari luar Jakarta yang ingin datang ke ibu kota.
Hal tersebut terlihat dari masih banyak warga bertanya-tanya soal aturan keluar masuk Jakarta, termasuk soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.
Untuk anda yang masih bingung mengenai aturan keluar masuk Jakarta pada masa transisi, berikut beberapa pertanyaan dan jawaban yang mungkin membantu anda.
• Ini Alasan Risma Usulkan PSBB Surabaya Tak Diperpanjang Meski Kasus covid-19 Masih Tinggi
Apakah pengendara sepeda motor boleh berboncengan pada masa transisi?
Boleh. Pengendara sepeda motor yang keluar masuk wilayah Jakarta maupun berkendara di dalam kota diperbolehkan berboncengan.
Jumlah maksimal penumpang yang dapat diangkut sepeda motor adalah dua orang.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Berdasarkan SK tersebut, ojek (baik ojek online maupun ojek pangkalan) juga sudah diperbolehkan mengangkut penumpang sejak 8 Juni lalu.
Namun, pengemudi ojek wajib memakai masker, menyediakan hand sanitizer dan mendisinfeksi sepeda motornya setiap selesai mengangkut penumpang.
Khusus untuk ojek online, pengemudi wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
• MULAI Hari Ini Sumbar Resmi Terapkan New Normal 8 Juni 2020, Akhiri PSBB di 16 Kabupaten/Kota
Bagaimana dengan mobil pribadi? Apakah penumpang yang diangkut boleh sesuai jumlah kursi?
Berdasarkan SK Kadishub tersebut, kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan maksimal dua orang per baris kursi.
Aturan itu dikecualikan jika penumpang berdomisili di alamat yang sama.