"Anak saya menceritakan dia berada di sebuah sekolah yang jauh dari rumah dan bermalam di sekolah tersebut," jelasnya
Sang ayah pun semakin curiga karena sang anak merupakan sosok yang penakut sehingga ia terus mendesak untuk menceritakan keberadaan selama anaknya tidak pulang ke rumah.
"Saya periksa handphone dan di media sosial ada percakapan via aplikasi Facebook dangan pelaku," sebut orangtua korban.
Pria itu menyebut bahwa anaknya mengaku pernah diajak jalan-Jalan oleh pelaku ke alun-alun Engku putri
"Saya semakin curiga. Saya bilang ke anak saya jika ia tidak jujur maka saya akan bawa dia ke dokter untuk melakukan pemeriksaan," sebutnya
Sang anak yang menjadi korban akhirnya mulai bercerita jujur kepada orang tuanya bahwa pelaku yang berinisial DE (34) yang sudah melakukan perbuatan tak senonoh.
Menurut ayah Korban DE sudah melakukan kegiatan bejatnya sebanyak 3 kali di waktu dan tempat yang berbeda.
"Pertama 22 Mei 2020, dilakukan di alun alun Engku Putri, lalu kedua pada 29 Mei 2020 di rumah pelaku, dan yang ketiga 6 Juni 2020," sebutnya.
Untuk melancarkan aksinya tersebut, DE mengiming-imingi korban dengan uang total Rp 1.450.000.
"Di perbuatan terakhir pada 6 Juni 2020 anak saya tidak diperbolehkan pulang, karena ia takut ketahuan," sebut ayah Korban.
Ayah korban yang mendapatkan cerita dan kronologi perbuatan DE kepada anaknya langsung mendatangi rumah pelaku yang hanya berjarak dua rumah.
Tetapi pelaku saat itu sedang tidak di rumah.
"Saya disarankan warga agar melapor ke Polsek," ujarnya.
Ayah korban berharap pelaku yang saat ini telah ditahan di Polsek Nongsa mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
"DE harus mendapatkan hujan setimpal atas perbuatannya karena sudah menghancurkan masa depan anak saya," ujarnya.
(TribunBatam.id/leo halawa/Alamudin)