Kantor Imigrasi Karimun Mulai Buka Layanan Pengurusan Paspor, Pemohon Wajib Pakai Masker!

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERBITKAN PASPOR - Seorang pemohon penerbitan paspor menjalani sesi foto di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, beberapa waktu lalu.

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, kembali membuka layanan pengurusan paspor mulai Senin (15/6/2020).

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi nomor IMI-GR.01.01.0946 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa tatanan normal baru per 9 Juni 2020.

Pelayanan dibuka sejak pukul 07.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) hingga pukul 16.00 WIB setiap hari kerja.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kristian mengatakan pelayanan penerbitan paspor menggunakan protokol kesehatan.

Pemohon diwajibkan memakai masker, dicek suhu tubuh serta mencuci tangan di tempat yang sudah disiapkan.

PINTU KEDATANGAN - Seorang penumpang melakukan pemeriksaan keimigrasian di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, Selasa (17/3/2020). (TribunBatam.id/ElhadifPutra)

Edaran Dirjen Imigrasi, Layanan Pembuatan Paspor di Karimun Kembali Dibuka Senin (15/6)

"Jadi mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Pemohon yang suhu tubuhnya 38 derajat kita anjurkan periksa kesehatan," kata Kristian, Minggu (14/6/2020) siang.

Kemudian para petugas yang akan melayani masyarakat juga melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.

"Petugas akan pakai APD. Di setiap konter sudah disediakan tirai," ujar Kristian.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan harus mengisi antrean melalui aplikasi APAPO.

Pengisian ini sudah dimulai sejak Jumat (12/6/2020).

Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Imigrasi, pelayanan akan dibatasi maksimal 50 persen dari sebelumnya.

"Masyarakat lebih dahulu dapat mengisi form di aplikasi APAPO. 

Kuota perhari 24 pemohon sesuai arahan Dirjen," jelas Kristian.

Pendaftaran melalui aplikasi tersebut, terang Kristian, bertujuan menghindari penumpukan para calon pemohon dan penerapan sosial dan physical distancing.

IMIGRASI BATAM - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menjelaskan soal penegakan hukum di lingkungan Imigasi. Ada 14 WNA yang dilakukan penindakan hukum karena melanggar izin tinggal, Senin (16/3) sore. (TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA)

Hanya Layani untuk Kebutuhan Darurat, Kantor Imigrasi Karimun Masih Batasi Pembuatan Paspor

"Kalau buka antrean walk in bakal banyak yang antre. Jadi kita sudah diatur lewat APAPO itu," terang Kristian.

Sedangkan bagi layanan yang bersifat darurat atau khusus, pihak Imigrasi akan mendatangi rumah-rumah pemohon.

"Misalnya, orang sakit darurat kita tetap bisa langsung ke rumah. Ini juga bagian dari layanan kita," ujar Kristian. (*)

Berita Terkini