Kantor Imigrasi Karimun Mulai Layani Pembuatan Paspor, Kuota Dibatasi, Ini Aturan Mainnya

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pemohon penerbitan paspor menjalani sesi foto di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, beberapa waktu lalu. Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau akan kembali membuka layanannya mulai (15/6/2020).

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun membuka kembali pelayanan penerbitan paspor mulai Senin (15/6/2020).

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Dirjen Imigrasi nomor IMI-GR.01.01.0946 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa tatanan normal baru per tanggal 9 Juni 2020.

Dengan begitu, masyarakat yang sempat tertunda pembuatan paspornya, kini sudah bisa mengurus lagi ke Kantor Imigrasi.

Pelayanan pengurusan paspor dibuka sejak pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB setiap hari kerja.

Sebelumnya, pelayanan paspor dibatasi hanya untuk orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atau karena alasan darurat lainnya. Itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Kristian mengatakan pelayanan penerbitan paspor setelah adanya surat edaran itu akan menggunakan protokol kesehatan.

Pemohon diwajibkan memakai masker, di cek suhu tubuh serta mencuci tangan di tempat yang sudah disiapkan.

"Jadi mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Pemohon yang suhu tubuhnya 38 derajat kita anjurkan periksa kesehatan," kata Kristian, Minggu (14/6/2020).

Kemudian para petugas yang akan melayani masyarakat juga melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

"Petugas akan pakai APD. Di setiap konter sudah disediakan tirai," ujarnya.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan harus mengisi antrean melalui aplikasi APAPO. Pengisian ini sudah dimulai sejak Jumat (12/6/2020).

Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Imigrasi, pelayanan akan dibatasi maksimal 50 persen dari sebelumnya.

• Satresnarkoba Polresta Barelang Bekuk 3 Tersangka, Temukan 7,6 Kg Sabu-Sabu Tertanam di Rumah

• Telanjang Sambil Memeluk Pohon, Ulah Orang dengan Masalah Kejiwaan Jadi Perhatian Warga

"Masyarakat lebih dahulu dapat mengisi form di aplikasi APAPO. Kuota perhari 24 pemohon sesuai arahan dirjen yang 50 persen," jelas Kristian.

Pendaftaran melalui aplikasi tersebut, teramg Kristian bertujuan menghindari penumpukan para calon pemohon, dan penerapan sosial dan physical distancing.

"Kalau buka antrean walk in bakal banyak yang antri. Jadi kita sudah diatur lewat APAPO itu," terangnya.

Sedangkan bagi layanan yang bersifat darurat atau khusus, pihak Imigrasi akan mendatangi rumah-rumah pemohon.

"Seperti orang sakit darurat kita tetap bisa langsung ke rumah. Ini juga bagian dari layanan kita," ujarnya.

Hanya Layani untuk Kebutuhan Darurat

Halaman
123

Berita Terkini