BATAM TERKINI

Suami Istri dan Kakak Beradik Ditangkap Setelah Transaksi Narkoba di Pelabuhan

Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pengedar Narkoba di Kota Batam. Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti.

Editor: Sihat Manalu
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN
Konfrensi pers pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNNP Kepri, Rabu (17/6/2020). Kegiatan dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari dan didampingi perwakilan Pengadilan Negeri Batam, perwakilan Ditresnarkoba Polda Kepri, serta perwakilan Bandara Hang Nadim Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pengedar Narkoba di Kota Batam. Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paperbag warna cokelat berisi kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 bungkusan kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu sekira 568,56 gram dan satu timbangan digital.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriadi mengatakan kronologi penangkapan dari laporan yang diterima pihaknya bahwa akan ada transaksi narkotika di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam.

Mudji mengatakan tim subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mengintai transaksi yang dilakukan kedua pelaku dengan satu orang di atas speed boat berlangsung cepat dan seorang yang berada di speed boat langsung meninggalkan kedua pelaku.

"Saat pelaku yang kemudian diketahui berinisial HD (41) dan JS (38) menggunakan mobil Avanza hitam keluar dari pelabuhan langsung kami amankan," ujarnya.
Ditresnarkoba Polda Kepri itu mengatakan kedua pelaku yakni HD dan JS memiliki hubungan yang cukup erat.

"Mereka adalah pasangan suami istri," sebutnya.
Mudji menceritakan para pelaku yang melihat anggota Sudit I Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergegas membuang barang bukti yang berada di dalam mobilnya.

"Kita amankan dan meminta HD menunjukkan barang bukti yang dibuangnya tersebut," ujarnya.
Mudji mengatakan dari pengembangan dan penangkapan HD dan JS,narkoba yang dibawa kedua pelaku tersebut akan diberikan kepada salah satu pelaku yang berada di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja.

"Pelaku HD dan JS menghubungi inisial IH (penerima Narkotika jenis sabu) dan saat IH datang mendekati JS, tim langsung menagkap," ujarnya.

Mudji menjelaskan setelah mengamankan IH diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Hasil pemeriksaan bahwa IH tidak sendiri melainkan bersama adiknya inisial D yang juga sudah kita amankan," ujarnya.

Selanjutnya dari keterangan IH, pengantaran narkoba ke Balikpapan Kalimantan Timur tersebut atas suruhan kakaknya yang saat ini tengah berada di Malaysia.

3 Cara Mengempukkan Daging dengan Cepat, Salah satunya Pakai Baking Powder, Pemula Wajib Tahu

Ia mengatakan kakak kandungnya yang berinisial JP (DPO) yang berada di Malaysia menyuruhnya untuk mengantarkan barang narkotika jenis sabu tersebut.

Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti satu paperbag warna cokelat berisi kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 bungkusan kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat 568,56 gram. Satu timbangan digital, satu unit mobil toyota avanza, STNK mobil dan beberapa unit handphone milik tersangka serta KTP para tersangka.

Terancam Hukuman Mati

Peredaran gelap narkoba di Indonesia termasuk Kepri masih terbilang banyak dan terus berjalan. Meski sudah banyak penindakan dari berbagai instansi seakan tidak membuat jera para pelaku.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri kembali menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba dari 4 kasus yang di tangani pihaknya beberapa waktu terakhir ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved