BATAM TERKINI
Suami Istri dan Kakak Beradik Ditangkap Setelah Transaksi Narkoba di Pelabuhan
Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pengedar Narkoba di Kota Batam. Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti.
Dari empat kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 5.571,18 gram dengan jumlah 11 orang tersangka.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bestari menyebutkan para pelaku narkotika seakan tidak pernah jera dalam melancarkan aksinya.
Arif menyambut 11 orang pelaku yang diamankannya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
• Berenang di Sungai Untuk Hilangkan Gerah, Pria Ini Malah Diterkam Buaya
"Hukuman maksimal yang menanti para pelaku ialah hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
Arif merincikan untuk laporan Kasus Narkotika : LKN / 17 / V / 2020 / BNNP dengan satu orang pelaku yakni J (31) terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sedangkan untuk Laporan Kasus Narkotika : LKN / 18 / VI / 2020 / BNNP dengan Pelaku yakni M (32), ML (28) MS (33) WNI HS (40) ML (28 ) S (29) RZ (29 Thn) WNI dan R (40) dengan barang bukti sebanyak 424 gram sabu juga mendapatkan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Untuk perkara dengan Laporan Kasus Narkotika : LKN / 19 / VI / 2020 / BNNP dengan tersangka MS, H dan N, di katakan Arif untuk ancaman hukuman tidak jauh berbeda dengan dua kasus lainnya.
Para tersangka terancam hukum atas perbuatannya tersebut dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sedangkan untuk kasus dengan Laporan Kasus Narkotika : LKN / 14 / IV / 2020 / BNNP pihaknya sampai saat ini terus mengembangkan kasus ini karena saat penangkapan para tersangka melarikan diri.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bestari menyebutkan M (32) pertama kali diamankan di kawasan Tunas Regensi pada 3 Juni 2020 lalu.
• Prajurit Lanal TBK Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Pangkoarmada I Minta Patroli Intensif di Laut
"Pria berinisial M bertugas mengantar sabu kepada pembeli (informan) atas suruhan ML (28) ," sebutnya.
Arif menyatakan setelah pihaknya mengamankan M lalu dikembangkan dan pada hari berikutnya yakni tanggal 4 Juni 2020 mengamankan MS (33). "Berdasarkan informasi yang diberikan oleh M asal sabu yang diantaranya tersebut dari seseorang berinisial MS (33) dan kita amankan di kawasan ruko Hang Kesturi Batam Center, Kota Batam," ujarnya.
Arif menyatakan bahwa MS yang diamankan itu juga merupakan orang suruhan dari seorang dengan inisial ML.
Tidak berhenti di situ Arif menyatakan pihaknya terus melakukan pengembangan, dari keterangan MS diketahui keterlibatan dua orang lain yakni Ml (28) dan HS (40).