TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling bodong oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) menjadi perhatian serius penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Pasalnya, kegiatan PT PMB membuat kawasan hutan lindung di Batam, Sei Hulu Lanjai rusak berat.
Hal ini seperti penuturan Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Pidana KLHK, Yazdi Nurhuda.
“Saat kunjungan Februari 2020 lalu, ditemukan kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kaveling perumahan menggunakan alat berat. Saat di lokasi itu, tim menangkap saudara Zazli,” katanya kepada TribunBatam.id, Kamis (18/6/2020).
Zazli diketahui merupakan Komisaris PT PMB. Sampai saat ini, Direktur PT. PMB, Ramudah Omar atau akrab disapa Ayung, selalu mangkir saat dipanggil untuk memberikan keterangan.
Bahkan, Yazid pun akan kembali mengagendakan pemanggilan untuk Ayung terkait kelanjutan kasus ini.
“Sudah 2 kali mangkir,” tambah Yazid. Sementara itu, Yazid menyatakan berkas perkara untuk tersangka Zazli atas kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Kota Batam sudah lengkap atau P21.
Pihaknya pun diketahui sudah menyerahkan Zazli kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk diproses lebih lanjut.
“(Zazli) Sudah di Kota Batam. Sedang dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Batam,” ucapnya.
Reaksi Kajari Batam
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Dedie Tri Haryadi mengakui pihaknya telah menerima berkas perkara milik Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli, atas dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Setelah dilakukan kajian, berkas perkara Zazli memenuhi persyaratan formil dan materil.
“Hari ini rencananya mau tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti),” jelasnya kepada TribunBatam.id, Kamis (18/6/2020).
• Terbagi 4 Kelompok Peserta, KPK Buka Diklat untuk Masyarakat Umum Jadi Penyuluh Antikorupsi
• PRAKIRAAN Cuaca di Wilayah Kepri Termasuk Batam dan Sekitarnya, Jumat 19 Juni 2020
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, berkas perkara milik Komisaris PT. PMB, Zazli, sendiri dinyatakan lengkap atau P21 kemarin, Rabu (17/6/2020).