TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling bodong oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) menjadi perhatian serius penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Pasalnya, kegiatan PT PMB membuat kawasan hutan lindung di Batam, Sei Hulu Lanjai rusak berat.
Hal ini seperti penuturan Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Pidana KLHK, Yazdi Nurhuda.
“Saat kunjungan Februari 2020 lalu, ditemukan kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kaveling perumahan menggunakan alat berat. Saat di lokasi itu, tim menangkap saudara Zazli,” katanya kepada TribunBatam.id, Kamis (18/6/2020).
Zazli diketahui merupakan Komisaris PT PMB. Sampai saat ini, Direktur PT. PMB, Ramudah Omar atau akrab disapa Ayung, selalu mangkir saat dipanggil untuk memberikan keterangan.
Bahkan, Yazid pun akan kembali mengagendakan pemanggilan untuk Ayung terkait kelanjutan kasus ini.
“Sudah 2 kali mangkir,” tambah Yazid. Sementara itu, Yazid menyatakan berkas perkara untuk tersangka Zazli atas kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Kota Batam sudah lengkap atau P21.
Pihaknya pun diketahui sudah menyerahkan Zazli kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk diproses lebih lanjut.
“(Zazli) Sudah di Kota Batam. Sedang dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Batam,” ucapnya.
Reaksi Kajari Batam
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Dedie Tri Haryadi mengakui pihaknya telah menerima berkas perkara milik Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli, atas dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Setelah dilakukan kajian, berkas perkara Zazli memenuhi persyaratan formil dan materil.
“Hari ini rencananya mau tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti),” jelasnya kepada TribunBatam.id, Kamis (18/6/2020).
• Terbagi 4 Kelompok Peserta, KPK Buka Diklat untuk Masyarakat Umum Jadi Penyuluh Antikorupsi
• PRAKIRAAN Cuaca di Wilayah Kepri Termasuk Batam dan Sekitarnya, Jumat 19 Juni 2020
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, berkas perkara milik Komisaris PT. PMB, Zazli, sendiri dinyatakan lengkap atau P21 kemarin, Rabu (17/6/2020).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Yazid Nurhuda.
Selain itu, Yazid menambahkan, saat ini pihaknya masih membidik Direktur PT PMB untuk dimintai keterangan terkait perkara serupa.
“Masih didalami dan dicari,” ujarnya menjawab pertanyaan Tribun Batam terkait status Direktur PT. PMB, Ramudah Omar atau akrab disapa Ayung saat ini.
Ayung sendiri diketahui selalu mangkir saat dipanggil oleh pihak KHLK untuk dimintai keterangan.
Warga Mencoba Bertahan
Meski Komisaris PT Prima Makmur Batam ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, namun pembangunan perumahan di sana masih berjalan.
Pantauan wartawan Senin (24/2/2020), setidaknya puluhan rumah permanen di sana sudah berdiri.
Warga mengatakan, mereka tak tahu menahu soal persoalan hukum di lahan itu.
Sebab, mereka sudah membeli dari PT Prima Makmur Batam sebagai pengelola pematangan lahan.
"Informasi kami sudah dengar. Karena memang, saat polisi datang dan Kementerian kami ada di lokasi. Soal masalah hukum kami tak tahu menahu. Yang pasti, kami sudah beli lahan dan lunas. Biarlah manajemen PT Prima Makmur Batam mempertanggungjawabkan kepada pemerintah. Kami sebagai konsumen, hanya dijanjikan," kata seorang warga yang dijumpai.
Ia mengatakan, sekitar 2.700 konsumen yang membeli kaveling tersebut resah.
Sebab menurutnya, sejak akhir 2019 persoalan sudah sampai di meja DPRD Kota Batam dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
"Tapi solusi ada. Karena memang kami tak tahu kalau lahan ini adalah hutan lindung. PT Prima Makmur Batam menawarkan kepada kami. Ya kami kira tak ada masalah. Sekarang kami resah dan merasa rugi. Rata-rata pembeli tukang botot (pemulung), kuli bangunan. Kami bukan cari kaya di disni. Kami hanya ingin tempat teduh buat anak dan istri. Tapi sudah kejadian begini ya pasrah," kata warga itu.
Sebelumnya, Direktur PT Prima Makmur Batam, Ayung sempat bersitegang dengan Komisi I DPRD Kota Batam saat RDP Senin (29/7/2019) lalu.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Lamhot M Sinaga menjelaskan, bahwa lahan itu masuk wilayah hutan lindung.
"Dan izin PT Prima Makmur Batam tidak ada. Sehingga kami anggap sebagai kegiatan ilegal. Dan kami sudah pasang papan pengumuman di lahan itu bahwasanya hutan itu adalah wilayah hutan lindung. Tapi papannya dibawa lari orang tak dikenal setelah kami pasang beberapa hari," ujar Lamhot.
Ayung saat itu hanya pasrah diam. Sesekali ia melempar senyum ke arah anggota DPRD.
Anggota DPRD Kota Batam, Harimidi yang ikut RDP pun menyemprot Ayung.
"Ibu jangan ketawa-ketiwi. Ini persoalan hukum. Jangan anggap sebagai mainan ini. Anda sebagai direktur harus bertanggung jawab soal ini," kata Harimidi.
Mendapat semprotan itu, wanita tersebut langsung mengelak. "Saya tidak main-main pak. Kami sedang upayakan surat lahan itu," jawabnya.
Jumat pekan lalu, beberapa alat berat disita Gakkum KLHK Republik Indonesia.
Terkait persoalan ini, baik 2700 konsumen, PT Prima Makmur Batam (PMB), Komisi I DPRD Batam dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) beberapa bulan lalu.
Hanya saja, kejelasannya masih belum diketahui. RDP kembali digelar pada Rabu (19/2/2020) kemarin.
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua BPKN Republik Indonesia Rolas Sitinjak.
Ia mengatakan, selain pembahasan lahan di Punggur, pihaknya juga membahas soal kaveling Nato di kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung yang sedang juga sama sama bermasalah.
"Sebagai Badan Perlindungan Konsumen, kami mewakili negara untuk membela dan memenuhi hak konsumen sebagai pembeli," kata Rolas.
• Ditpam BP Batam Robohkan 6 Bangunan Liar di Sekitar Waduk Sungai Harapan dan Minta Pemancing Pergi
• Hasil Drawing Piala Asia U16, Indonesia di Grup Neraka Bersama Para Juara: Jepang, China, Arab Saudi
Dalam pertemuan itu, dihadiri Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto dan Anggota Komisi I Jefry Simanjuntak.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam, menyebutkan bahwa lahan yang dikelola oleh PT PMB untuk di kawasan Punggur, merupakan lahan yang tidak memiliki izin.
Walau pihaknya juga mengakui bahwa pihak perusahaan, juga pernah mengajukan perizinan namum ditolak oleh BP Batam selaku pengelola.
“Memang ada permohonan dari PMB, namun tidak bisa ditindaklanjuti karena menyalahi aturan,” paparnya.
Adapun penolakan yang dilakukan oleh BP Batam, diakuinya dikarenakan letak lahan yang diajukan berada di kawasan hutan lindung.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah/Leo Halawa)