Pihaknya pun diketahui sudah menyerahkan Zazli kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk diproses lebih lanjut.
“(Zazli) Sudah di Kota Batam. Sedang dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Batam,” ucapnya.
Reaksi Kajari Batam
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Dedie Tri Haryadi mengakui pihaknya telah menerima berkas perkara milik Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli, atas dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Setelah dilakukan kajian, berkas perkara Zazli memenuhi persyaratan formil dan materil.
“Hari ini rencananya mau tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti),” jelasnya kepada TribunBatam.id, Kamis (18/6/2020).
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, berkas perkara milik Komisaris PT PMB, Zazli, sendiri dinyatakan lengkap atau P21 kemarin, Rabu (17/6/2020).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Yazid Nurhuda.
Selain itu, Yazid menambahkan, saat ini pihaknya masih membidik Direktur PT PMB untuk dimintai keterangan terkait perkara serupa.
“Masih didalami dan dicari,” ujarnya menjawab pertanyaan Tribun Batam terkait status Direktur PT. PMB, Ramudah Omar atau akrab disapa Ayung saat ini.
Ayung sendiri diketahui selalu mangkir saat dipanggil oleh pihak KHLK untuk dimintai keterangan.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)