TRIBUNBATAM.id, BATAM – Calon konsumen kaveling bodong PT Prima Makmur Batam (PMB) terus menuntut hak mereka.
Meski mengapresiasi langkah hukum yang terus berjalan, mereka tetap berjuang meminta uang mereka yang sebelumnya telah disetor kepada pihak perusahaan untuk kembali.
Seperti diketahui, Komisaris PT PMB, Zazli telah diserahkan oleh penyidik KLHK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
“Kasus terus berjalan, sementara uang yang kami sudah berikan bagaimana ceritanya? Kasihan. Ada juga konsumen yang ekonominya pas-pasan,” kata salah satu konsumen, Ilyas, kepada TribunBatam.id, Senin (22/6/2020).
Jika ditotal, kerugian materi seluruh konsumen dapat berjumlah milyaran.
Dia dan konsumen lain pun berharap agar pihak terkait ikut mempertimbangkan perihal kerugian ini.
“Kalau pidana saja, nanti nasib kami yang sudah keluar uang bagaimana,” sebutnnya.
Ketua Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim mengatakan, perihal pemulihan konsumen, dia meminta Ilyas dan kawan-kawan bersabar.
“Tunggu hasil sidik Polda Kepri,” ujarnya kepada Tribun Batam.
Untuk penyitaan aset perusahaan, Rizal mengatakan jika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia juga telah melakukannya dengan menyita sebanyak 8 dump truck, 1 buldoser, dan 3 ekskavator.
“Hanya untuk aset lainnya belum,” tambahnya.
Selain aset properti, aset bergerak PT. PMB ikut disorot. Sebab, menurut salah seorang konsumen, Komisaris PT PMB, Zazli, pernah membeli sebanyak 11 unit mobil sekitar tahun 2018 lalu.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu marketing produsen mobil, Febri, diketahui jika mobil-mobil itu bukan menjadi aset perusahaan.
“Mobil yang beli itu karyawannya dengan cara kredit. Jadi, PT PMB hanya sebagai penjamin,” ujarnya beberapa waktu lalu.
• WNA di Batam Positif Covid-19, Terungkap Setelah Uji Swab Mandiri, Ada 3 Kasus Baru Senin (22/6)
• Pelaku Jambret Sadis Terkencing-kencing Ketika Ditangkap Anggota TNI
Perihal Zazli ikut membeli 1 unit mobil, Febri mengakuinya. Namun, sepengetahuan dia, mobil itu telah lama dijual oleh Zazli.