1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
2. Calon peserta didik baru hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
3. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Kepri, lulusan sebelum tahun ajaran 2019/2020 dan lulusan non formal/paket dapat langsung mendaftar pada aplikasi PPDB (pilihan sekolah daring) atau satuan pendidikan (pilihan sekolah luring) sesuai aturan satuan pendidikan tersebut.
4. Untuk informasi mengenai PPDB dapat menghubungi kantor pengawas di Kabuten/Kota tempat peserta didik mendaftar dengan cara online atau menghubungi nomor skretariat pengawas.
5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati termasuk ketentuan dan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
6. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan persyaratan lainnya.
7. Apabaila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaptar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
8. Untuk satuan pendidikan dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan yang akan diberlakukan ketentuan sendiri.
9. Memiliki fotocopy SHUS atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB atau KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir/diketahui oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
11. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kepulauan Riau untuk tahun ajaran 2020/2021 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
12. Untuk Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan, dan untuk Perpindahan Tugas Orang Tua dilengkapi dengan surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa dimana orang tua siswa menetap.
13. WNI dan WNA dari sekolah luar negeri wajib memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan Khusus Pendaftaran:
1. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam petunjuk teknis, dinyatakan gugur.