2. Satuan Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam petunjuk teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dabodik dan penerimaan bantuan pemerintah.
3. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
4. Untuk satuan pendidikan yang memberlakukan ketentuan khusus seperti buta warna, tinggi badan pria 160 cm dan wanita 150 cm, tidak berkacamata, tidak cacat fisik, asma, dll, akan diinformasikan lebih lanjut.
5. Selagi masa pandemi Covid-19 belum berakhir untuk pakaian seragam masih mempergunakan pakaian dari sekolah asal.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)