Hindari Polemik, Panitia Telah Persiapkan PPDB Semaksimal Mungkin
TRIBUNBATAM.id, Batam - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB di Kepulauan Riau akan dibuka pada 29 Juni 2020 baik secara daring maupun luring.
Untuk itu, panitia PPDB Kepri telah mempersiapkan beberapa aspek dalam pelaksanaan PPDB tersebut seperti bekerja sama dengan pihak Telkom dalam menjalankan situs online PPDB secara daring.
Menurut Sekretaris Panitia PPDB Kepri, Arif, Dinas Pendidikan Kepri telah yakin menyerahkan tanggung jawab pengelolaan jaringan situs kepada pihak Telkom, di mana kerjasama ini telah dilaksanakan di tahun-tahun sebelumnya.
• PPDB di Karimun Sudah Masuk Tahun ke 4, Masih Banyak Terkendala di Nilai Pelajar
• Banyak yang Bilang Kalau Bayam Sebabkan Asam Urat, Itu Mitos Atau Fakta?
• Kapal Bawa 8 Pemancing Ditemukan Kandas di Tanjungpinang, Penumpangnya Hilang Secara Misterius
"Saya yakin dan percaya dengan kinerja Telkom yang sudah berjalan selama 10 tahun ini," ujar Arif ketika ditanya soal kendala server dalam acara diskusi daring News Webilog 6 Tribun Batam, Minggu (28/6).
Namun, menurutnya, setiap tahun PPDB pasti akan menuai polemik tersendiri di tengah masyarakat. Salah satu persoalan utamanya adalah ketidaksesuaian jumlah peserta didik dengan daya tampung sekolah.
Kurang lebih, jumlah peserta didik yang akan meneruskan ke jenjang SMA/SMK/SLB berikutnya ada sebanyak 32 ribu orang. Jika dibandingkan dengan daya tampung seluruh sekolah swasta maupun negeri, yang berjumlah sekitar 38 ribu siswa, pihak sekolah bisa dikatakan justru kelebihan jumlah kursi.
"Kalau dihitung-hitung semua siswa pasti tertampung, bahkan ada kelebihan kursi. Tapi itu kalau pembagiannya merata, dan sekolah swasta juga turut andil di dalamnya," ujar Arif.
Akan tetapi, permasalahan yang tiap kali terjadi adalah, para orangtua banyak yang enggan menyekolahkan anaknya di sekolah swasta. Alasan utamanya adalah karena pertimbangan ekonomi. Biaya sekolah di swasta dinilai terlampau besar dibandingkan sekolah negeri.
Meski demikian, menjamin keberlangsungan kegiatan operasi sekolah-sekolah swasta juga adalah tanggungjawab Pemerintah. Sekolah swasta sejatinya turut membantu Pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan yang berkualitas baik.
"Jumlah siswa yang akan mendaftar, dengan daya tampung sekolah negeri, kira-kira selisih 6 ribu orang. Sementara itu sekolah swasta bisa menampung 9 ribu siswa," tambah Arif.
Selain persoalan daya tampung tersebut, sistem zonasi menyai problematika tersendiri di kalangan orangtua murid. PPDB kali ini juga, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat, tetap menjalankan sisten zonasi, yakni calon peserta didik dipilih berdasarkan jarak antara rumah dan sekolahnya.
Dari empat jalur PPDB, tiga di antaranya mengutamakan syarat jarak tersebut dalam seleksinya, yaitu jalur Zonasi 50%, jalur Afirmasi 15%, dan jalur Perpindahan Tugas Orangtua 5%. Di ketiga jalur ini, peserta didik tetap akan berkompetisi dalam seleksi jarak antara rumah dengan sekolah.
"Sekolah akan melihat dan menyaring siswa-siswi yang paling dekat jarak rumah ke sekolahnya. Tapi bukan berarti yang agak jauh tidak bisa keterima. Semua tergantung juga kepada berapa banyak siswa yang memilih sekolah tersebut," ujar Arif.
Selain itu, ada pula jalur prestasi, yang menyumbang 30% dalam seleksi peserta didik. Di jalur ini, calon peserta didik bebas memilih sekolah mana saja, asalkan memenuhi kriteria prestasi yang ditetapkan.
Jalur prestasi dibagi lagi menjadi dua, yaitu prestasi akademik dan non-akademik. Di jalur prestasi akademik, sekolah akan menilai empat bidang pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA. Kriterianya, peserta didik dengan nilai di atas atau sama dengan 9 dianggap memenuhi kriteria berprestasi.
"Jadi peserta didik yang berprestasi bisa memilih dua sekolah, yaitu pertama, yang sesuai zonasinya, kemudian kedua, bebas memilih sesuai dengan kompetensi prestasinya," terang Arif.
Menurutnya, semua sistem yang diterapkan pasti memiliki plus dan minus tersendiri, sistem zonasi adalah salah satunya. Ia mengimbau agar orangtua wali murid jangan ragu untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta apabila sang anak tidak lolos PPDB.
"Kalau semua ingin dipaksakan (ke negeri), bagaimana dengan sekolah swasta, yang bisa-bisa tidak menerima murid? Ini juga menjadi masalah bagi pemerintah," ujar Arif. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)