Menurutnya, langkah ini terpaksa dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona.
"Pemberlakukan ini merupakan arahan dari Dirjen Imigrasi, sementara waktu kami hentikan dulu pelayanan paspor," ujarnya, Kamis (26/3/2020).
Pihaknya masih menunggu arahan dari pusat ketika ditanya berapa lama waktu pelayanan penghentian paspor ini.
Ia menjelaskan, penghentian pelayanan tersebut akan menjadi pertimbangan bila masyarakat membutuhkan dalam urusan penting.
"Misalnya, ada mahasiswa yang harus kembali ke kampusnya di luar negeri. Itupun kalau memang negara tersebut mengizinkan. Selain itu, misalnya untuk kerjaan yang sudah mendapat izin dari negara tujuan. Kalau seperti contoh itu bisa kami layani," ungkapnya.
Ia berharap masyarakat Tanjungpinang bisa mengerti dengan keadaan saat ini.
Instruksi dari Pemerintah Pusat ini, menurutnya sudah mereka sosialisasikan di antaranya dengan memasang pengumuman pada sejumlah titik keramaian.
"Selain kita sudah pasang pengumuman, kita juga minta masyarakat paham kondisi saat ini," ucapnya.
Cara Unik Warga Binaan di Tanjungpinang Cegah Penyebaran Covid-19
Langkah mencegah penyebaran virus Corona juga dilakukan Rumah Tahanan (Rutan) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Layanan besuk terhadap tahanan dan narapidana di Rutan Tanjungpinang tidak diberlakukan untuk sementara waktu.
Sebagai gantinya, keluarga warga binaan dapat melakukan video call untuk melepas rasa rindu.
• Hasil Swab Test, 4 dari 6 Warga Tanjungpinang Positif Covid-19 Berstatus OTG Virus Corona
• Kisah Pilu Driver Ojol Ditengah Corona, Diusir dari Kontrakan Saat Anak Sakit Lalu Tidur di Emperan
Kepala Rutan di Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Muhammad Setia Hadi mengatakan, aturan ini berlaku selama 14 hari.
"Kami siapkan perangkat komputer dengan aplikasi WhatsApp bagi keluarga yang ingin menghubungi tahanan dan narapidana," ujarnya, Rabu (18/3/2020).
Setiap tahanan dan narapidana diberikan waktu 10 menit untuk bercengkrama bersama keluarganya.
Ia mengungkapkan, tujuan dari kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Kebijakan ini juga tidak mengurangi para tahanan dan narapidana untuk berkomunikasi dengan keluarganya," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Rahma Tika)