Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dimana terdapat seorang oknum polisi di dalamnya merupakan bukti kepada masyarakat akan kinerja polisi dalam mengungkap kasus, khususnya kasus narkotika.
"Polri tegas soal itu. Tidak ada kata maaf bila terjerat kasus tersebut, apalagi oknum," tegas AKBP Muhammad Iqbal.
Ketiganya terancam mendapat hukuman mati atau pidana seumur hidup dan mendekam pidana penjara maksimal 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Hal ini sesuai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sita Sabu-Sabu di Lapas Khusus Narkoba
Satresnarkoba Polres Bintan menyita 2 paket kecil yang diduga sabu-sabu di Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bintan, Minggu (5/7/2020) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada membenarkan hal itu.
Seorang narapidana dicurigai sebagai pemilik barang haram tersebut.
Namun saat dimintai keterangan, narapidana itu tidak mengakui sabu-sabu itu miliknya.
"Barang buktinya sudah kami sita. Perkiraan beratnya kurang dari 1 gram," ucapnya, Selasa (7/7/2020).
Sementara itu,Kalapas Narkotika Kelas llA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo menuturkan, temuan itu saat pihaknya melakukan penggeledahan rutin di Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Minggu (5/7) sekira pukul 12.15 WIB.
Saat itu, petugas sedang mengontrol di blok HANG JEBAT kamar 14.
Pihaknya langsung berkordinasi dengan pihak Satresnarkoba Polres Bintan terkait temuan ini.
Tidak beberapa lama 2 anggota Satresnarkoba datang ke Lapas untuk ditindaklanjuti atas kasus barang haram tersebut.
"Nah saat itu petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seorang napi atas nama Ngeliong dan setelah digeledah ditemukan bungkusan yang mencurigakan seperti narkoba," ungkapnya.