Kasus ini dalam pengembagan penyidik Satresnarkoba Polres Bintan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Klas IIA Tanjungpinang di Kilometer 18, Kijang, Bintan kelebihan kapasitas.
Dua Pria Diringkus Hendak Transaksi Sabu-Sabu
Jalan Pramuka Lorong Sumba, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri jadi saksi bisu pengungkapan kasus narkoba oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
Dua pria berinisial E dan RN dibekuk polisi saat akan bertransaksi sabu-sabu, Kamis (2/7) sekira pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dua orang ini berawal dari informasi salah seorang anggota Sat Sabhara Polres Tanjungpinang yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram, serta satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
"Setelah berkoordinasi, kami langsung turun ke lokasi dan menangkap kedua pelaku ini. Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut milik pelaku E yang akan dibeli oleh Rn. Ini yang masih kami kembangkan, darimana tersangka E mendapat barang haram ini," ucap Kasatres narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Senin (6/7/2020).
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang sebelumnya membekuk seorang pelaku berinisial AP.
Pria tersebut ditangkap karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan warga Bintan itu dilakukan disebuah pondok di Kilometer 15 Senggarang,Tanjungpinang Senin (29/6/2020).
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang diduga menyimpan sabu-sabu. Saat kami menemukan orang tersebut dan kami geledah ternyata benar," ujarnya.
Dalam penggeladahan tersebut, polisi berhasil menemukan sabu seberat 3 gram beserta alat isap jenis bong.
Dari keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang di beli dengan harga Rp 1 juta.
"Saat ini orang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO )," ujarnya kembali.
Terhadap AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)