Setelah meninggal, mayat Hasan disimpan di dalam freezer sotong kapal tersebut.
"Rencananya mayat almarhum akan diturunkan di Singapura dan kami akan melanjutkan perjalanan ke Jepang," ujarnya.
Ia bersama puluhan rekan ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan 117 merasa bersyukur karena diselamatkan oleh petugas gabungan TNI-POLRI beberapa waktu lalu.
"Kami berharap para pelaku yang sering menganiaya kami mendapat hukuman setimpal sesuai dengan aturan yang ada," harapnya.
Mandor Kapal Jadi Tersangka
Anak Buah Kapal (ABK) kapal Lu Huang Yuan Yu atas nama Hasan Afriandi, diduga mengalami penganiyaan hingga meninggal dunia pada 20 Juni 2020 lalu.
Ia meninggal di atas kapal berbendera China, di tempatnya bekerja.
Jasadnya lantas disimpan di dalam freezer kapal tersebut hingga dipindahkan pada Rabu (8/7/2020) lalu ke darat setelah kapal bersandar di Pelabuhan Lanal Batam.
Kasus ini masih menjadi atensi banyak pihak.
Dari hasil penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri akhirnya menetapkan seorang tersangka atas dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap satu Anak Buah Kapal (ABK) Lu Huang Yuan Yu 118 yang meninggal dunia di atas kapal.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.
"Mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dengan inisial Mr W pada hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, pada Jumat (10/7/2020).
Ia melanjutkan, penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
"Yang menjadi korban kekerasan dan penganiayaan bukan hanya korban yang meninggal tetapi para ABK yang berada di kapal tersebut," ujarnya.
• Seorang Penumpang Garuda Tujuan Tanjungpinang Positif Covid-19, Ketahuan Saat Tes Mandiri
• Dua KEK Baru Disetujui di Batam, Bisa Serap Hingga Puluhan Ribu Tenaga Kerja
Arie menuturkan tersangka Mr W dijerat pasal berlapis, yakni pasal 3 KUHP dan 4 KUHP serta pasal 351 KUHP.
"Ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Saat ini para ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 masih dimintai keterangan untuk pengungkapan kasus tersebut.
Seorang ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Pahlawan Parningotan Sibuea mengatakan, korban sudah tiga bulan lamanya sakit.