TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Jendral Bintang satu ditahan karena terlibat dalam kasus penerbitan surat jalan kepada Djoko Tjandra.
Mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditahan di ruang khusus Provos Polri mulai hari ini, Rabu (15/7/2020).
Dia akan ditahan selama 14 hari ke depan.
• Kecelakaan Tunggal di Jembatan Melawa, Pemotor Nyaris Kehilangan Kaki
• Kerja Minimal Hasil Maksimal, Akhirnya Hana Hanifah Kecanduan Dalam Dunia Prostitusi
• Selama 2 Hari, Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Hampir 10 Ribu, Lebih Banyak yang Berangkat
Dia mengatakan Prasetijo ditahan sambil dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus penerbitan surat jalan kepada Djoko Tjandra.
"Jadi ada tempat provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJPU (Brigjen Prasetijo Utomo, Red) ditempatkan tempat khusus di provos mabes polri selama 14 hari," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Dia mengatakan penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) akan terus mendalami terkait kasus tersebut.
Termasuk, kemungkinan ada personel polri lain yang terlibat penerbitan surat jalan tersebut.
"Dari penyidik propam tidak berhenti disini, dari propam akan mendalami apakah keterlibatan pihak lain. Kalau memang ada sesuai dengan komitmen bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya. Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah BJPU kita minta keterangan selengkap-selengkapnya," katanya.
Sosok Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Nama Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mendadak menjadi sorotan.
Hal itu menyusul dugaan yang bersangkutan menerbitkan surat jalan terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Tak menunggu lama, Kapolri Jenderal Idham Azis langsung mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.