IDUL ADHA 2020

Larangan Potong Kuku dan Rambut bagi Orang Berkurban di Idul Adha 2020, Ini Penjelasan Hadis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi / Mulai Rabu (22/7/2020) mereka yang berkurban untuk Idul Adha 1441 H dilarang memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban miliknya disembelih.

TRIBUNBATAM.id - Mulai Rabu (22/7/2020) mereka yang berkurban untuk Idul Adha 1441 H dilarang memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban miliknya disembelih.

Ketentuan tersebut berlaku hingga hewan kurban milik Anda dan keluarga disembelih.

Oleh karena itu, bagi yang sudah berniat untuk berkurban, batas akhir untuk membersihkan diri (memotong kuku dan rambut) adalah hari ini.

Karena pada Selasa, (21/7/2020) bertepatan dengan dengan 30 Zulkaidah 1441 H.

Pukuli 2 Polisi di Klub Malam hingga Dirawat di RS, ANGGOTA DPRD Kiki Handoko Ditetapkan Tersangka

LINK Live Streaming Sassuolo vs AC Milan di Liga Italia, Kick Off 02.45 WIB di RCTI

Jadi Tempat Nongkrong Malam Hari, Warga Seilekop Minta Pasar Seroja Diaktifkan Kembali

Berdasarkan hasil sidang isbat Selasa, (21/7/2020), 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020 .

Artinya, Hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada 10 Zulhijah 1441 H akan dirayakan pada Jumlat, 31 Juli 2020..

Apakah Anda berkurban tahun ini?

Jika iya, maka ketika memasuki 1 Zulhijah atau besok Rabu, (22/7/2020) jangan memotong kuku dan rambut.

Seperti yang telah diberitakan oleh Tribunnews.com,  diriwayatkan dalam sebuah hadis:

ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.”
(HR. Muslim).

Tata cara atau aturan dari Kementan terkait dengan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19. (THINKSTOCKPHOTOS)

Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah.

Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama,“ (al Mughni: 9/346)

Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan untuk orang yang berkurban di sini adalah agar rambut dan kuku yang hendak di potong tetap ada hingga hewan kurban disembelih, supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka.

Niat dan keutamaan puasa sunah Arafah dan Tarwiyah

Halaman
1234

Berita Terkini