Pemprov Kepri Meniadakan Apel Pagi, Sekda Terbitkan Surat Edaran, 25 Persen Pegawai Kerja di Kantor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona di Indonesia. Di Kepri, Sekdaprov TS Arif Fadillah baru saja mengeluarkan surat edaran terkait pandemi Covid-19 untuk mencegah terpaparnya sejumlah pegawai di lingkungan pemprov.

Pelaksanaan apel pagi setiap Senin untuk sementara juga ditiadakan sampai dengan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan selanjutnya.

Fakta dan Kronologi Gubernur Kepulauan Riau Positif Corona Usai Dilantik Jokowi di Istana Negara

UPDATE Corona di Batam: Penambahan 5 Kasus Positif Covid-19, Pasien Sembuh Bertambah 6 Orang

Di bagian akhir surat edarannya, Arif menyampaikan untuk tetap menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pemantauan, pengawasan dan pendataan terhadap Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang terdampak penularan Covid-19.

Mereka di antaranya diminta terus melaksanakan protokol kesehatan dilingkungan kantor (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/ menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, pemeriksaan suhu tubuh).

Selain itu pegawai diminta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di area kantor serta meja kerja, serta menjaga kebersihan dan kesehatan diri dan lingkungan.

Masuk Kluster Garuda, Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Bintan Tak Tunjukkan Gejala Virus Corona

Kecamatan Batam Kota Kembali Zona Merah Covid-19, Waspadai Gelombang Kedua Corona

"Untuk perangkat daerah yang membidani pelayanan publik tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman dengan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan pegawai," pungkas Arif.

(*/tribunbatam.id/Azmi S)

Berita Terkini