DAFTAR Kasus Anak Gugat Ibu Kandung: Ada yang Pasrah Doakan Anak, Ada yang Minta Air Susunya Dibalas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu yang digugat anak kandungnya karena warisan

Rupanya, menurut pengakuan Rully, gugatan dilayangkan didasari kekecewaan karena ibunya menolak ketika Rully ingin membuat ruang tamu dan dapur di rumah itu.

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020)

Rully mengaku, wasiat bapaknya tidak bersifat kaku.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual.

Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak bagian kita secara Islam.

Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Tolak konsep perdamaian

Kamis (13/8/2020) Rully menawarkan konsep perdamaian pada sidang keempat diĀ PengadilanĀ Agama Praya, Lombok Tengah.

Namun sang ibu menolaknya.

Poin yang ditolak antara lain berbunyi, 'penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam putusan amar putusan perkara ini sesuai hukum Faraid Islam'

Ningsih, sang ibu menolak poin itu lantaran merasa tak sesuai dengan wasiat suaminya.

"Ya saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak bolah dibagi," kata Ningsih.

Kemudian, Rully juga meminta agar dia mendapat penjelasan soal penggunaan uang Taspen.

Halaman
1234

Berita Terkini