"Saya tolak juga yang b poin nomor empat soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya," tutur Ningsih.
Meminta air susunya dibayar
Rully kukuh dengan pendirian supaya harta warisan ayahnya dibagi.
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi.
Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata sang ibu merespons.
Ningsih pun mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully ia besarkan.
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya,
saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi.
Kasus yang hampir sama juga pernah terjadi satu tahun lalu di Probolinggo, Jawa Timur.
Seorang ibu Meliana Anggreini (68) digugat oleh anaknya sendiri Annete Sugiharto.
Melalui penasihat hukumnya, Annete menggungat ibu, kakak dan adiknya karena persoalan lahan warisan.
Lahan dan rumah yang ditempatinya sejak kecil telah berganti nama ke ibundanya.
Padahal sebelumnya lahan 948 meter persegi itu diberi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama ayahnya, almarhum Eddy Lok.
Nama Annete tak tercantum di sertifikat baru itu.
“Annete tidak dimasukkan sebagai ahli waris.