Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
"Hasil interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali dengan memaksa korban untuk berhubungan badan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.
Pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Kasus Serupa
Peristiwa serupa juga terjadi sebelumnya di Lampung.
Hubungannya tak direstui orangtua, pasangan remaja ini nekat melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Sang pria menyampaikan janji manis kepada kekasihnya agar mau berhubungan intim.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung.com, Rabu (12/8/2020), kejadian bermula saat pelaku berinisial AS (19) menjalin hubungan dengan D (17).
Pasangan remaja ini keduanya merupakan warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Hubungan mereka rupanya tak direstui oleh orangtua korban karena keduanya dianggap masih terlalu muda.
Hal itu pun membuat pasangan muda itu nekat melakukan hal di luar dugaan.
Keduanya pun nekat melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kontrakan.
Rupanya, perbuatan terlarang itu diketahui orangtua D sehingga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan LP/931-B/VIII/2020/Polda LPG/Res Lamteng, tanggal 3 Agustus 2020.
Berdasarkan keterangan AS, aksi persetubuhan yang sudah dilakukan ia dan D sudah berlangsung sejak akhir Juli lalu.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, keduanya kerap melakukan perbuatan layaknya suami istri di kontrakan milik AS.
"Pelaku membujuk D untuk melakukan hubungan suami istri. Saat itu AS meminta D untuk menemaninya tidur di rumah kos miliknya di kawasan Yukum Jaya," terang Kasatreskrim.