Terdiam usai Berkencan, Gadis Lemah Tak Berdaya Dicabuli Pacar di Semak saat Jalan-jalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILLUSTRASI - korban pemerkosaan

Menurut Kasatreskrim, korban mau saja menuruti kemauan AS.

"Karena orangtua D tidak merestui perbuatan keduanya, akhirnya perbuatan persetubuhan itu dilaporkan kepada kami," jelas AKP Yuda Wiranegara.

Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi, akhirnya AS diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng, Sabtu (8/8/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman pidana minimal tiga tahun, maksimal dua puluh tahun kurungan penjara.


Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Melamun Setelah Berkencan, Remaja Ini Pasrah Disetubuhi Pacarnya di Kebun usai Diajak Jalan-jalan

Berita Terkini