BATAM TERKINI

LAGI, Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Bimbar, DPRD Batam Minta Dishub Kembali Razia Angkutan Umum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Batam, Arlon Veristo menghubungi Kadishub Batam. Ia geram dengan ulah sopir Bimbar yang kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Mobil angkutan umum Bimbar lagi-lagi mengalami kecelakaan lalulintas di Kota Batam.

Mobil angkutan umum Bimbar berwarna merah menghantam satu unit mobil sedan dari arah belakang, tepatnya di jalan Letjend Suprapto, depan Rusun Otorita Muka Kuning, Rabu (26/8) sekitar pukul 10.30 WIB.

Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo yang kebetulan melintas di jalur yang sama tak dapat menyembunyikan kekesalannya melihat angkutan umum yang kembali berulah.

Politisi Partai Nasdem ini kemudian menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam untuk kembali merazia mobil angkutan umum Bimbar itu.

“Itu kita gak tahu, remnya blong atau sopirnya yang mengantuk. Saya sudah hubungi Kadishub. Kami minta Dishub dan instansi terkait, yakni Satlantas Polresta Barelang kembali menertiban lah, razia. Cek lagi kelayakan kendaraan tersebut. Sopirnya ada SIM tak?,” ucapnya, Rabu (26/8/2020).

Ia mengaku resah, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum Bimbar masih saja terjadi.

Bahkan, tak sedikit telah memakan korban jiwa.

Pada bulan Februari 2020 tahun ini, salah satu pekerja PT Epson Mukakuning meninggal dunia setelah dihantam Bimbar.

Kasus Kecelakaan Akibat Bimbar

Sopir Bimbar bernama Rahmat (30) resmi ditahan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Selasa (18/2/2020). Ia menjadi tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Bukit Daeng, Batam dan menewaskan seorang korban, Sri Wahyuni.

Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis saat konferensi pers kasus kecelakaan maut di Jalan R. Suprapto (Bukit Daeng), Batu Aji, Kota Batam digelar.

"Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4, akibat korban meninggal dunia, ayat 3 akibat korban luka berat, dan ayat 2 akibat korban luka ringan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkapnya.

Dua Produsen Sepeda Motor Punya Promo Bagi Konsumen Selama Agustus, Berikut Rinciannya

Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Batam, Gubernur Kepri Ajak Warga Bijak Ikuti Protokol Kesehatan

Pengenaan pasal ini pun mengancam Rahmat dengan hukuman pidana penjara maksimal selama enam tahun.

"Total kerugian sebanyak Rp 10 juta akibat kecelakaan ini," ujarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini