BATAM TERKINI

LAGI, Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Bimbar, DPRD Batam Minta Dishub Kembali Razia Angkutan Umum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Batam, Arlon Veristo menghubungi Kadishub Batam. Ia geram dengan ulah sopir Bimbar yang kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Mobil angkutan umum Bimbar lagi-lagi mengalami kecelakaan lalulintas di Kota Batam.

Mobil angkutan umum Bimbar berwarna merah menghantam satu unit mobil sedan dari arah belakang, tepatnya di jalan Letjend Suprapto, depan Rusun Otorita Muka Kuning, Rabu (26/8) sekitar pukul 10.30 WIB.

Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo yang kebetulan melintas di jalur yang sama tak dapat menyembunyikan kekesalannya melihat angkutan umum yang kembali berulah.

Politisi Partai Nasdem ini kemudian menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam untuk kembali merazia mobil angkutan umum Bimbar itu.

“Itu kita gak tahu, remnya blong atau sopirnya yang mengantuk. Saya sudah hubungi Kadishub. Kami minta Dishub dan instansi terkait, yakni Satlantas Polresta Barelang kembali menertiban lah, razia. Cek lagi kelayakan kendaraan tersebut. Sopirnya ada SIM tak?,” ucapnya, Rabu (26/8/2020).

Ia mengaku resah, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum Bimbar masih saja terjadi.

Bahkan, tak sedikit telah memakan korban jiwa.

Pada bulan Februari 2020 tahun ini, salah satu pekerja PT Epson Mukakuning meninggal dunia setelah dihantam Bimbar.

Kasus Kecelakaan Akibat Bimbar

Sopir Bimbar bernama Rahmat (30) resmi ditahan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Selasa (18/2/2020). Ia menjadi tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Bukit Daeng, Batam dan menewaskan seorang korban, Sri Wahyuni.

Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis saat konferensi pers kasus kecelakaan maut di Jalan R. Suprapto (Bukit Daeng), Batu Aji, Kota Batam digelar.

"Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4, akibat korban meninggal dunia, ayat 3 akibat korban luka berat, dan ayat 2 akibat korban luka ringan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkapnya.

Dua Produsen Sepeda Motor Punya Promo Bagi Konsumen Selama Agustus, Berikut Rinciannya

Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Batam, Gubernur Kepri Ajak Warga Bijak Ikuti Protokol Kesehatan

Pengenaan pasal ini pun mengancam Rahmat dengan hukuman pidana penjara maksimal selama enam tahun.

"Total kerugian sebanyak Rp 10 juta akibat kecelakaan ini," ujarnya.

Polisi Ungkap Kondisi Mobil Bimbar dalam Kecelakaan Maut di Bukit Daeng Batam

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengungkap kondisi minibus Bimbar maut yang menjadi penyebab meninggalnya Sri Wahyuni, seorang warga Batam yang akan menikah Sabtu 22 Februari besok.

"Kendaraan tidak laik jalan, di lampu kiri dan kanan mati. Rem depan dan belakang bocor," ungkap Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar saat memimpin konferensi pers, Selasa (18/2/2020).

Kata Muchlis lagi, bus Bimbar sendiri mengakikatkan jatuhnya tujuh korban.

"Satu meninggal dunia, dua luka berat, dan sisanya luka ringan," sambung Muchlis.

Untuk korban meninggal dunia, Muchlis mengatakan jika Sri Wahyuni merupakan pengendara sepeda motor.

"Bukan penumpang," lanjutnya.

Polresta Barelang Gelar Ekspos

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menggelar konferensi pers peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut di Jalan R. Suprapto (Bukit Daeng), Batu Aji, Kota Batam, Selasa (18/2/2020).

Bertempat di Markas Polresta Barelang, konferensi pers ini langsung dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar didampingi Kanit Lakalantas Polresta Barelang, Iptu Fredyando.

Pantauan TRIBUNBATAM.id di lokasi, tampak pengemudi bus Bimbar Maut bernama Rahmat (30) telah menggunakan baju tahanan berwarna biru dengan nomor 06 bertuliskan di dada sebelah kiri.

Informasi yang Tribun Batam dapatkan, terhadap Rahmat telah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.

Bimbar Hantam 4 Motor

Kecelakaan maut di Bukit Daeng, Batam tepatnya di Jalan R. Suprapto, Bukit Daeng, Batu Aji, Kota Batam, Senin (17/2/2020) menyisakan rasa pilu di hati Arief Wijanarko.

Pasalnya, pria yang baru saja menyebarkan undangan pernikahan sehari sebelumnya harus menerima kenyataan pahit calon istrinya meninggal dunia dalam kecelakaan di Bukit Daeng Batam.

Dalam peristiwa tragis itu sebuah Bimbar menabrak 4 sepeda motor termasuk motor yang dikendarai Sri Wahyuni alias Yuni, calon pengantin yang akan menikah Sabtu, 22 Februari mendatang.

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kecelakaan yang mengakibatkan seorang calon pengantin meninggal dunia dan satu korban lagi kritis?

Berdasarkan keterangan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, diketahui Bimbar yang dikemudikan oleh Rahmat (30) melaju dari arah Simpang Tembesi menuju arah Simpang Panbil, Kota Batam, sekira pukul 06.00 WIB.

Saat melaju di sekitar jalan turunan DAM Muka Kuning, bimbar itu diduga kehilangan kendali, sehingga menghantam empat sepeda motor di depannya.

Sepeda motor pertama adalah sepeda motor Honda Beat BP 3384 QO yang dikendarai oleh Erisza Audriana Yuliana (korban kritis) dengan membonceng Sri Wahyuni (korban meninggal dunia).

Selain sepeda motor milik korban, bimbar nahas juga menabrak sepeda motor lain yaitu Yamaha Vixion putih plat nomor BP 5336 JG, Honda Beat warna biru putih plat nomor BP 3832 QQ, dan sepeda motor lain berwarna hitam-merah plat BP 3568 JA.

Namun malang tak dapat ditolak, cedera paling parah diterima oleh Sri Wahyuni (korban meninggal dunia) dan Erisza Audriana Yuliana (korban kritis).

"Kasus ini murni kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan. Kami menerima laporan kecelakaan sekira pukul 06.30 WIB," kata salah seorang penyidik ke Tribun Batam.

Jalani Tes Urine

Pengemudi bus Bimbar nahas dengan pelat nomor BP 7601 DU, Rahmat (30), akhirnya ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Polresta Barelang, Senin (17/2/2020).

Ini diungkapkan oleh seorang penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Polresta Barelang.

"Kepada pengemudi juga dilakukan pengecekan urine untuk pembuktian dugaan penggunaan narkotika," katanya kepada Tribun Batam.

Untuk pemeriksaan urine pun dilakukan malam ini dan hasilnya diketahui negatif.

Sementara itu, bus Bimbar berwarna biru sendiri telah ditahan di halaman parkir barang bukti kecelakaan Markas Polresta (Mapolresta) Barelang.

Pantauan Tribun Batam, bagian depan bus Bimbar tampak copot akibat kecelakaan maut yang menghilangkan nyawa seorang calon pengantin di Kota Batam.

Dishub Sebut Efek Kejar Setoran Picu Aksi Ugal-ugalan

'Hanya Tuhan dan sopir Bimbar yang tahu kapan mobil akan berhenti'.

Ungkapan 'nyeleneh' ini sering didengar warga Batam jika mengomentari aksi ugal-ugalan para pengemudi bus Bimbar di Batu Aji, Kota Batam.

Seperti kata seorang warga di daerah Sagulung, Ricky.

"Kadang berhenti sesuka hati. Walau sebenarnya saya tahu itu hanya oknum saja, tapi tetap harus menjadi perhatian," katanya kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (17/2/2020), menanggapi keterlibatan bus Bimbar pada kecelakaan tragis yang menyebabkan seorang karyawati swasta di Batam meninggal dunia.

Hal serupa juga diamini oleh Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Batam, Edward Purba.

Menurutnya, fenomena ugal-ugalan oknum pengemudi bus Bimbar di Batam telah lama menjadi sorotan pihaknya.

"Saya melihat jika hal itu dikarenakan beberapa dari mereka mengejar setoran. Tapi itu bukan jadi alasan utama sebenarnya, yang paling penting adalah keselamatan penumpang," tegasnya kepada TRIBUNBATAM.id.

Belum lagi fenomena 'sopir tembak' yang kerap terdengar terkait ugal-ugalan oknum pengemudi bus Bimbar.

"Kami sudah sering gelar razia hunting, namun faktanya memang Bimbar ini telah mengurus KIR. Perbuatan oknum pengemudi itu yang harus disorot sebenarnya agar peristiwa nahas tak lagi terulang," sambungnya.

Pria dengan sapaan akrab Edo ini pun meminta agar para pelaku usaha angkutan umum dapat lebih tegas menanggapi polemik ini ke depannya agar keamanan dan keselamatan berkendara dapat tercipta.

"Pernah saya temui, ada bus itu pakai tiga sopir. Sopir pertama beroperasi sejak pagi hingga sore. Nanti sopir selanjutnya bekerja di antara rentang waktu itu. Padahal keahlian sopir itu berbeda-beda. Lebih selektif saja merekrutnya," katanya lagi.

Edward berharap kecelakaan yang terjadi di Bukit Daeng dapat menjadi pelajaran agar keselamatan penumpang lebih diutamakan oleh seluruh pelaku usaha angkutan umum di Batam.

Kadishub Batam: Kita Sering Kandangkan Tapi Didemo

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Rustam Efendy menyesalkan kecelakaan yang menewaskan Sri Wahyuni, karyawati PT Epson yang ditabrak oleh Bimbar Batam.

Kecelakaan itu terjadi di Bukit Daeng Muka Kuning, Batam, Senin (17/2/2020).

Pasalnya kejadian ini bukan kali pertama lagi, melainkan sudah berulang kalinya.

"Kami pernah tangkap puluhan angkutan umum yang tak laik jalan itu. Kita kandangkan dan keluarganya malah datang semua. Tak makan pak nanti kami siapkan pulak makan mereka di situ. Kita sudah buat perjanjian kalau berbuat lagi kita tindak. Balik lagi ke sisi kemanusiaan Jadi bukan kita tak ada solusi," ujar Rustam kepada awak media.

Sementara itu, sebelumnya Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sempat mengungkapkan pada 2025 mendatang, Batam bersih dari angkutan umum tak laik jalan lagi. Menanggapi hal tersebut, saat ini Dishub Batam sedang melakukan pendataan angkutan umum.

"Kita sudah data bus yang laik dan tak laik. 2025 nanti semoga sudah bersih," katanya.

Rustam menegaskan Bimbar yang mengalami kecelakaan itu sudah tidak melakukan KIR lagi sejak 2018 lalu.

Bahkan pada prinsipnya Dishub sudah pernah juga memanggil panggil badan usahanya.

"Ini sudah sekian kalinya. Saya minta kepada masyarakat carilah kendaraan yang laik jalan seperti Trans Batam," ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya juga sudah membuat surat perjanjian kepada badan usaha angkutan umum agar tidak ugal-ugalan di jalan dan mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas.(TribunBatam.id/Leo Halawa/Ichwannurfadillah)

Berita Terkini