TANJUNGPINANG TERKINI

Kasus Pencabulan Anak di Anambas, Ombudsman Kepri Kirim Surat ke UPTD P2TP2A Kepri, Ini Isinya

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum korban pencabulan di Anambas, M. Faizal. Ombudsman perwakilan Kepri menyurati Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat (UPTD) Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepri terkait kasus ini

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ombudsman perwakilan Kepri menyurati Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat (UPTD) Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepri.

Dalam surat Kepala Ombudsman Perwakikan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari pada 18 Agustus 2020 lalu itu tertulis, menindaklanjuti surat dari Kantor Advokat Muhammad Faizal pada 10 Agustus 2020, maka disarankan agar Kepala UPTD P2TP2A menindaklanjuti permohonan a quo sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, memberitahukan tindak lanjutnya kepada Ombudsman Indonesia perwakilan Kepri.

Berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2009, pasal 4 pelayanan publik berasaskan di antaranya, keprofesionalan, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan dan akuntabilitas.

Terhadap surat tersebut, Kepala UPTD P2TP2A Kepri, Herman mengatakan sudah menerimanya dan akan memenuhi saran surat tersebut.

2 Alat Berat Diturunkan, Perbaikan Jalan Rusak di Jalan Demang Lebar Daun Bintan ke Kampung Siantan

Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Mulai Cair, BP Jamsostek Catat Ada 197.020 Peserta Aktif di Batam

"Sudah sampai ke kantor kita, dan kita akan penuhi sesuai surat tersebut," jawab Herman, Kamis (27/8/2020).

Ia menyampaikan, sebelum surat itu datang dari Ombudsman perwakilan Kepri, pihaknya sudah memfasilitasi kuasa hukum korban bertemu dengan tenaga psikolog.

"Sudah pernah kita fasilitasi kuasa hukum korban untuk bertemu dengan tenaga psikolog," katanya.

Herman menyebutkan, akan segera menghubungi kuasa hukum korban pencabulan untuk memenuhi permintaan hasil assessment tersebut.

"Secepatnya akan kita hubungi untuk memberikan hasil assessment korban kepada kuasa hukum," sebutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Muhammad Faizal mengapresiasi surat yang sudah disampaikan Ombudsman perwakilan Kepri.

"Saya sangat apresiasi, dan ini menjadi salah satu perjuangan kita saat meminta hasil assessment kepada UPTD P2TP2A. Saya berharap UPTD segera memberikan," kata Faizal.

Perjuangan ini menurut Faizal juga sudah disampaikan saat menggelar hearing bersama Komisi IV DPRD Kepri.

"Saya sudah sampaikan bahwa kuasa saya ini atas korban. Artinya posisi saya sebagai kuasa hukum dan UPTD P2TP2A kan sama, pendampingan terhadap korban. Kenapa tidak mau memberikan salinan hasil assessment itu," ujarnya.

Ditangani Polda Kepri

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri kini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Penyidik masih mengembangkan kasus yang menimpa anak berumur 9 tahun sebagai korbannya itu, karena minimnya alat bukti.

Kasus tersebut sebelumnya sudah memasuki tahap I ketika ditangani penyidik di Polres Anambas.

Namun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.

"Karena tersangka dalam perkara tersebut, ditetapkan ayah korban sebagai tersangka.

Namun ibu korban berpendapat lain bahwa ada pelaku lain atau bukan ayah korban pelakunya.

Maka penyidik kami minta untuk melakukan asistensi dengan cara gelar untuk mendalami pemeriksaan," Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Senin (27/7/2020).

Ruslan menambahkan, korban saat ini sudah diminta keterangannya oleh polisi.

Seperti diketahui, kasus ini awalnya ditangani oleh penyidik Polsek Jemaja.

Minta Polda Kepri Ungkap Pelaku Sebenarnya

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Ririn Warsiti, menyoroti kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Ia menegaskan, kasus tersebut harus benar-benar diungkap aparat penegak hukum, agar predator anak tidak bebas berkeliaran.

Ririn mengungkapkan, pihkanya sudah menanyakan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Provinsi Kepri terkait kasus tersebut.

Penyidik Polsek Jemaja sebelumnya menetapkan ayah korban sebagai tersangka.

Namun, dalam asesmen dari psikolog P2TP2A Kepri kepada korban menyebutkan, pelaku bukan ayahnya sendiri melainkan orang lain.

Ia berharap, penyidik di Polda Kepri dapat mengungkap siapa pelaku sebenarnya.

"Jangan biarkan predator anak tetap berkeliaran, dan akan menghantui dan mencari korban selanjutnya.

Miris juga kalau memang ternyata bukan bapaknya pelaku itu. Informasi kita peroleh si bapak udah ditahan," tegas wanita yang dipercaya di Komisi lV ini, Jumat (24/7/2020).

Hari Anak Nasional ( HAN ) 2020 menurutnya menjadi momentum bagi intansi atau lembaga yang memperjuangkan dan melindungi anak diharapkan terus bekerja secara maksimal.

"Ingat anak itu adalah harapan untuk bangsa dikemudian hari. Jangan biarkan anak terus-terusan jadi korban pencabulan. Jangan tinggal diam, tegas tindak predator anak," ucapnya.

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial mengatakan, kasus ini masih dalam proses di Polda Kepri.

Hasil asesmen psikologi baik dari KPPAD dan P2TP2A Kepri berbeda dengan hasil penyidikan di Polsek Jemaja.

Erry mengatakan, sudah ada gelar perkara terkait kasus ini di Mapolda Kepri, Kamis (16/7/2020).

"Kalau bagaimana prosesnya, nanti biar penyidik saja yang berbicara. Sikap kami masih sama dengan kemarin, tetap kami kawal.

Kami juga sudah memberikan hasil assessment psikologi. Dari pengakuan korban, pelaku bukan ayahnya melainkan orang lain. Hasil itu sama dengan teman-teman TP2A Kepri," ujarnya.

Pihaknya berharap, polisi bisa mengungkap pelaku sebenarnya dari kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Kepulauan Anambas ini.

Sejak Januari hingga Juli 2020, KPPAD Provinsi Kepri telah menerima pengaduan dari masyarakat sebanyak 76 kasus anak.

Kasus anak tersebut terjadi pada berbagai klaster kasus anak dengan perincian kekerasan pada anak 12 kasus, pencabulan 9 kasus, bullying 3 kasus, hak asuh 25 kasus, hak pendidikan 8 kasus, penelantaran 5 kasus, eksploitasi 4 kasus, pencurian 7 kasus, trafiking 3 kasus, kenakalan 3 kasus dan pornografi 1 kasus.

"Jumlah ini baru julmlah kasus, belum lagi jumlah anak yang terlibat dalam kasus tersebut. Angkanya jauh lebih tinggi. Biasanya untuk satu kasus anak, menimpa pada beberapa korban anak,’’ ujar Ketua KPPAD Provinsi Kepri, Erry Syahrial, Kamis (23/07/2020).

Erry mencontohkan, meski hanya menerima satu kasus pornografi, namun jumlah anak yang jadi korban dalam kasus ini mencapai 8 anak atau pelajar yang jadi korban. Demikian juga kasus lainnya.

Dari beberapa kasus yang menonjol adalah "kasus kasus kekerasan pada anak, pencabulan, penelantaran dan eksploitasi pada anak," ucap Erry.

Jadi Sorotan

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri menjadi sorotan.

Anak umur 9 tahun yang tinggal di Pulau Jemaja diketahui menjadi korban pencabulan.

Ibu korban berinisial Rs awalnya terkejut melihat anak perempuannya terbaring di kamar tidur dalam keadaan hanya menggunakan baju saja.

Peristiwa itu diketahui terjadi 12 Juni 2020. Ibu korban bertambah pusing, sebab anaknya tidak menjawab satu patah kata pun.

Bingung melihat kondisi anaknya. Ibu tersebut membicarakan kepada suaminya yang berinisial A.

Kondisi suaminya begitu memprihatinkan. Dari penuturan Rs, suaminya hanya mampu terbaring akibat lumpuh yang dideritanya sejak 3 tahun lalu.

Melihat kondisi sang suami tidak memungkinkan untuk kesana kemari. Sang ibu memutuskan pergi kerumah temannya berinisial Y menceritakan hal tersebut.

Teman Rs lalu membawa anak perempuannya itu ke puskesmas terdekat.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata alat vital sang anak mengalami robekan akibat benda tumpul.

"Tahu kondisi seperti itu, langsunglah kami buat laporan ke Polsek Jemaja," kata paman korban, Beny yang ditemui di Tanjungpinang, Rabu (15/7/2020).

Dalam proses pemeriksaan, awalnya korban mengaku jika ayahnya yang diduga berbuat asusila kepadanya.

Polisi pun lalu menangkap ayah korban dan menjadikannya tersangka.

Pengakuan mengejutkan justru muncul ketika sang ayah yang lumpuh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada keluarga, korban mengaku jika pria berinisial Os, tetangga korban yang diduga mencabulinya.

"Yang keluarga kaget lagi, kalau korban ini bilang, yang menyuruh bilang ke polisi kalau pelaku itu ayahnya suruhan teman ibunya itu," sebutnya sambil menunjukan pengakuan korban dalam bentuk rekaman.

Merasa ada yang janggal atas pengakuan baru korban. Pihak keluarga pun mencoba membuat laporan lagi pada 22 Juni 2020.

Didampingi 2 komisioner KPPAD Anambas, mereka datang kembali ke Polsek Jemaja dengan membawa bukti rekaman pengakuan korban.

Setelah dipertemukan, korban mengakui jika Os yang berbuat tak senonoh kepadanya.

"Bahkan ponakan saya itu menceritakan dengan rinci bagaimana dia (Os) melakukan aksinya," ungkapnya.

Namun atas pengakuan korban. Keluarga menganggap tidak dilanjutkan prosesnya.

Atas hal itu, keluarga korban pun berencana akan membawa sang anak ke Tanjungpinang.

Sayangnya, hal itu terus saja gagal karena oknum polisi diduga tidak memperbolehkannya berangkat ke Tanjungpinang.

"Tak boleh ke Tanjungpinang. Kata polisinya takut ibunya kabur pula," ucapnya.

Setelah pergi bersama pengacara yang dicari oleh keluarga korban, barulah korban bersama pengacara, dan ibu korban bisa sampai ke Tanjungpinang.

"Makanya kami ini meminta perlindungan ke KPPAD Kepri. Kami juga akan mengadukan ini ke Polda Kepri," ujarnya.

Tanggapan Polres Anambas

Polres Anambas buka suara atas penyidikan kasus dugaan pencabulan seorang ayah berinisial AM (37) di Kecamatan Jemaja.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius Silaen mengungkapkan, pihaknya sempat mengundang keluarga korban bersama penasihat hukumnya ke Polres Anambas.

Dari pertemuan itu, disepakati jika keluarga korban dipersilahkan untuk membuat laporan ke Polsek Jemaja.

Julius mengungkapkan, laporan polisi atas tersangka berinisial A, sudah diproses dan sudah ditahap satukan perkaranya di kejaksaan.

"Namun mereka mengatakan menurut persepsi nya mereka bukan bapaknya yang melakukan tapi ada orang lain. Dalam pertemuan itu, kami sudah sampaikan silahkan buat laporannya di Polsek. Pertimbangannya apa, karena perkara pertama ditanganinya di sana, TKP nya juga di sana, dan waktu itu sepakat," tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2020).

Akan tetapi saat korban atau si pelapor ini sampai di Kecamatan Jemaja, mereka tidak mau ke Kapolsek Jemaja dan tidak mau membuat laporan serta tidak mau mendatangi berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurutnya keterangan yang diperoleh, orang lain ini diduga sudah melakukan tindakan pencabulan kepada korban berkali-kali.

"Ternyata mereka langsung ke Tanjungpinang dan mereka juga sudah buat pengaduan juga di Polda Kepri. Jadi cerita versinya berbeda tidak seluruhnya seperti itu," terangnya.

Kendati demikian, Julius juga mengatakan bahwa ia juga sudah berkoordinasi dengan Ketua KPPAD Provinsi Kepri terkait duduk perkara kasus yang saat ini ia tangani.

"Saat ini pastinya proses penyidikan akan kami lakukan kalau mereka buat laporan," ucapnya.

(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alamudin/Rahma Tika)

Berita Terkini