Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020, Tim Cyber Polres Bintan melakukan patroli cyber di media sosial (medsos). Baik di facebook, Instagram, Twitter dan lainnya.
Hal ini untuk menyisir unggahan para warganet yang dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Ini merupakan kesiapan Polres Bintan mengamankan Pilkada di Bintan," kata Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, Jumat (28/8/2020).
Bambang melanjutkan, setiap menjelang Pilkada selalu ada warganet yang kerap memposting ujaran kebencian dan SARA yang dapat merusak kerukunan antar masyarakat.
Begitu juga terkait berita dan informasi hoaks yang terkadang beredar di medsos dan bisa menimbulkan keresahan masyarakat.
• Kualitas Kurang Bagus, 45 Ribu Ton Bijih Nikel Tangkapan BC di MV Pan Begonia Tak Laku Dilelang
• Lestarikan Makanan Khas Melayu, Plt Wali Kota Tanjungpinang Minta Hal Ini dengan OPD
"Untuk itu kami meminta masyarakat hati-hati sebelum menulis atau share berita. Sebab jika tim Cyber kami menemukan hal itu, akan dijerat dengan UU ITE,” terangnya.
Ia meminta masyarakat untuk mencermati segala informasi yang beredar di medsos.
"Jangan nanti setelah berurusan dengan hukum baru minta maaf. Kalau bisa, sedini mungkin hindari berurusan dengan hukum.
Dalam hal ini menulis atau share informasi yang kebenarannya belum jelas,” tutupnya.
Imbau Tak Datang Ramai-ramai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mengimbau bakal calon kepala daerah di Kabupaten Bintan tidak datang beramai-ramai saat melakukan pendaftaran.
Hal ini termasuk protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19.
Ketua KPU Bintan, Ervina Sari mengatakan, ada kekhawatiran pihaknya ketika pendaftaran nanti terjadi kerumunan massa.
"Karena kondisi pandemi, kita imbau kepada perwakilan partai untuk tidak datang ramai-ramai," ujar Ervina, Rabu (26/8/2020).
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bintan, Rusdel menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ada syarat yang harus dipenuhi.
• Daftar Online Tak Perlu Antre, Simak Cara dan Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran di Batam
• Harga Ayam Potong di Pasar Bintan Center Tanjungpinang Turun, Simak Harga Kebutuhan Dapur Lainnya