Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang didapat dari dua kasus berbeda.
Jumlah barang bukti yang diamankan dari dua laporan perkara dengan 4 orang tersangka adalah Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 7.657,35 gram dan Ekstasi sebanyak 3.328 butir setara dengan 986,69 gram.
Kegiatan konfresi pers Pemusnahan barang bukti Narkotika yang di tangani BNNP Kepri di pimpin oleh kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan.
Pihak terkait seperti perwakilan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Batam, Perwakilan Bea Cukai, Ditpam BP Batam, Direktur Bandara dan Perwakilan Ditresnarkoba Polda Kepri.
• Gunakan Sistem Touchless, Begini Penerapan Protokol Kesehatan di Grand Batam Mall
Keempat tersangka dari dua kasus yang ditangani BNNP Kepri juga dihadirkan dalam pemusnahan Barang Bukti.
Tiga tersangka tersebut berjenis kelamin laki laki dan seorang berjenis kelamin perempuan.
Di antara 4 tersangka tersebut salah satunya merupakan oknum pegawai negeri Kemenhub bersama rekan wanitanya yang diamankan oleh Avsec Bandara Hang Nadim Batam beberapa waktu lalu. (Tribunbatam.id/Alamudin)