KORUPSI IZIN TAMBANG

Dua Eks Kadis Pemprov Kepri dan 8 Tersangka Lainnya Resmi Ditahan Kejati Kepri, Dibawa ke Rutan

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang di Kepri dikawal petugas saat akan masuk ke mobil tahanan, Rabu (2/9/2020). Dari Kantor Kejati Kepri mereka dibawa ke Rutan Tanjungpinang

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sekira pukul 17.00 Wib, Rabu (2/9/2020), 10 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, dibawa dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menggunakan dua mobil tahan Kejaksaan ke Rutan Tanjungpinang.

Ke 10 orang itu terlihat dalam pengamanan ketat petugas.

Pantauan Tribunbatam.id, 10 orang itu, termasuk di antaranya dua eks pejabat di lingkungan Pemprov Kepri, AT dan A, berjalan dengan wajah menunduk sampai masuk ke dalam mobil tahanan.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri Wagiyo S mengatakan, masih ada dua tersangka yang belum ditahan.

"Hari ini tidak datang ke Kejati dengan alasan sakit, dan satu tersangka lagi tanpa alasan," ujarnya.

Razia Siswa dan Masker Malam Hari Hoax, Perwako Batam Efektif Diterapkan Rabu Depan

Pasca Kebakaran di Bengkong Bengkel Batam, 30 KK Berharap Bantuan Dermawan, Masih Tinggal di Tenda

Disampaikannya, semua tersangka yang ditahan hari ini nantinya menjalani masa tahanan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari.

"Jadi 20 hari masa tahanan tersangka sampai pelimpahan ke Pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 dari 12 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri kabarnya akan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (2/9/2020) sore ini. 

Pantauan Tribunbatam.id, terlihat dua unit mobil tahanan Kejaksaan telah terparkir di depan Kantor Kejati Kepri di jalan Senggarang, Kota Tanjungpinang. 
Selain itu, beberapa personel kepolisian juga terlihat beberapa kali keluar masuk ruang bagian kanan belakang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati. 
Informasi yang diperoleh Tribunbatam.id, ke 10 inisial nama tersangka tersebut di antaranya, J, MAA, J, A, MA, AT, HEM, S, ER, dan BSK. 
Dari 10 inisial nama ini, informasinya dua di antaranya merupakan eks pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.
(Tribunbatam.id/endrakaputra

Berita Terkini