Menurutnya, deteksi dini kasus Covid-19 bagi orang tanpa gejala adalah penting, namun Pemerintah masih belum dapat menerapkan tes swab massal oleh karena berbagai sebab.
• Bisa Bikin Mobil Kinclong Maksimal, Kenali 5 Tahapan Auto Detailing di Aero Coating Batam
• Korban Pencabulan Anak di Anambas Cari Keadilan, Aksi Duet Bersama Ibu di P2TP2A Tanjungpinang
Pertama, tes swab massal membutuhkan alat yang tidak sedikit, seperti alat swab untuk mengambil sampel mukus serta tabung penyimpan sampelnya.
Alasan lainnya, tes swab massal membutuhkan biaya yang cukup besar.
Pemerintah merasa belum mampu apabila menerapkan tes swab pada 1,3 juta penduduk Batam satu per satu.
"Kalau masyarakat mampu, tidak ada salahnya tes swab mandiri, Rp 1,8 juta setiap kali tes. Artinya, cost-nya besar ini," ujar Amsakar.
Meski demikian, sampai saat ini Pemerintah masih melakukan upaya tracing terhadap kontak erat kasus-kasus Covid-19 di Kota Batam.
Bahkan setiap harinya, menurut Amsakar, jumlah sampel yang masuk ke BTKLPP Batam mencapai lebih dari 100 sampel. Tes swab ini merupakan tindak lanjut dari tracing kontak erat dengan menggunakan rapid test terlebih dulu.
"Tidak semua orang harus dilakukan swab, tapi kalau rapid test memang sudah sejak awal dilakukan," tambah Amsakar.
Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai covid-19.
Perwako No 49 Tahun 2020 ini dibuat guna menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 September 2020.
Adapun substansi Perwako tersebut membahas tentang macam-macam jenis protokol kesehatan yang wajib diterapkan, beserta sanksinya.
Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa: