Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dua tersangka kasus dugaan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Dua orang ini menyusul 10 tersangka lainnya, yang telah lebih dahulu ditahan Kejati Kepri pada Rabu (2/9/2020) lalu.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Kedua tersangka ini adalah Boby Satya Kifana dari CV Buana Sinar Khatulistiwa, dan Arif Rate dari CV Gemilang Sukses Abadi.
Penahanan kedua tersangka ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Ali Rahim.
• Ada 2 Tersangka Belum Ditahan, Kejati Kepri: Akan Dipanggil Lagi, Jika Tidak Hadir Akan Ditangkap
"Ya benar, hari ini dilakukan penahanan. Penahanan juga sama dengan tersangka lainnya di Rutan Tanjungpinang," ujarnya, Senin (7/9/2020).
Daftar Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menahan 10 dari 12 tersangka kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, Rabu (2/9/2020) sore.
Dari 10 orang itu, dua di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepri.
Mereka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.
Berikut nama-nama 10 tersangka yang hari ini ditahan Kejati Kepri:
1. Amjon ialah mantan Kepala Dinas ESDM Kepri
• BERITA POPULER Batam Hari Ini Jaksa Tahan 2 Mantan Pejabat Kepri hingga Nasib Harta Aguan
• Dukung Paslon Apri-Roby di Pilkada Bintan, Ketua Hanura Kepri: Pilihan Terakhir Ada di DPP
2. Azman Taufik ialah mantan Kepala PTSP Kepri
3. Junaidi dari CV. Swa Karya Mandiri
4. Jalil dari Mitra Bumdes Maritim Jaya Desa Air Gubi
5. M. Adrian Alamin dari PT. Tan Maju Bersama Sukses
6. M. Achmad dari PT. Cahaya Tauhid Alam Lestari
7. Harry E Malonda dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan
8. Sugeng dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan
9. Wahyu Budi Wiyono dari Cv. Buana Sinar
10. Eddy Rasmadi dari Gemilang Maritim Sukses
Sementara itu, ada 2 tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan Kejati Kepri hari ini. Satu karena alasan sakit, satu lagi tanpa keterangan.
1. Bobby Satya Kifana dari Cv. Buana Sinar
2. Arief Rate dari Cv. Gemilang Sukses Abadi
Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan korupsi Pertambangan Bauksit di Kabupaten Bintan memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan 10 tersangka baru.
"Iya, sudah ada penetapan tersangka baru sebanyak 10 orang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Rahim, Senin (4/5/2020) petang.
Sekadar informasi, dugaan korupsi Pertambangan Bauksit berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IPU) pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri tahun 2018-2019 di wilayah Kabupaten Bintan, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 30 miliar.
Meski mengakui ada tersangka baru, kejati masih tutup suara saat ditanya tentang identitas mereka.
Informasi yang dihimpun Tribun, tambahan tersangka ini berasal dari pihak swasta yang ikut menikmati dan bermain dalam dugaan korupsi Pertambangan Bauksit tersebut.
Dengan adanya 10 tersangka baru, saat ini sudah ada total 12 tersangka.
Di mana sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka Azman Taufik, yang saat itu jabat Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepri dan Amjon yang menjabat Kadis Energi Sumber Daya Mineral Kepri.
Korupsi ini terendus setelah penyidik melihat ada kejanggalan dalam proyek ini.
Dalam kasus ini, penyidik menduga dua mantan pejabat eselon II di Pemprov Kepri tersebut main mata.
"Dari dua alat bukti yang sudah lengkap, atas perbuatan mereka negara rugi Rp 30 miliyar," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya mantan Kadis PMPTSP (AT) dan mantan Kadis ESDM (Amjon) sempat menghadap Sekdaprov TS Arif Fadillah, Rabu (13/03/2019) siang.
Keduanya bertemu Arif setelah ada informasi seputar rekomendasi Mendagri, perihal pemberian sanksi kepada keduanya.
Akan Dipanggil Lagi
Dari 10 tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (2/9/2020), masih ada 2 tersangka lagi yang belum ditahan.
"Kedua tersangka ini berinisial AR dan BSK. Kita tunggu pemanggilan lagi ke dua tersangka inisial AR dan BSK," ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri Wagiyo S.
Ditegaskannya, bila 2 tersangka ini tidak memenuhi panggilan Kejati, tentunya akan dilakukan tindakan tegas.
"Kalau 2 tersangka tidak menghadiri panggilan kami, kita akan tegas melakukan penangkapan. Saya imbau segera menghadiri panggilan kami," tegasnya.
Ia menyebutkan, untuk ketidakhadiran 2 tersangka ini, alasan tersangka inisial AR dikarenakan sakit.
"Kalau satu lagi tidak ada keterangan," ucapnya.
Wagiyo melanjutkan, penahanan yang dilakukan pihaknya ini untuk mempercepat proses hukum agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Dikhawatirkan juga tersangka mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Makanya kita lakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sekira pukul 17.00 Wib, Rabu (2/9/2020), 10 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, dibawa dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menggunakan dua mobil tahan Kejaksaan ke Rutan Tanjungpinang.
Ke 10 orang itu terlihat dalam pengamanan ketat petugas.
Pantauan Tribunbatam.id, 10 orang itu, termasuk di antaranya dua eks pejabat di lingkungan Pemprov Kepri, AT dan A, berjalan dengan wajah menunduk sampai masuk ke dalam mobil tahanan.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri Wagiyo S mengatakan, masih ada dua tersangka yang belum ditahan.
"Hari ini tidak datang ke Kejati dengan alasan sakit, dan satu tersangka lagi tanpa alasan," ujarnya.
Disampaikannya, semua tersangka yang ditahan hari ini nantinya menjalani masa tahanan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari.
"Jadi 20 hari masa tahanan tersangka sampai pelimpahan ke Pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 dari 12 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri kabarnya akan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (2/9/2020) sore ini.