VIRUS CORONA DI JAKARTA

Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Anies Baswedan Kembali Terapkan PSBB: Tak Ada Pilihan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi/ Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Anies Baswedan Kembali Terapkan PSBB: Tak Ada Pilihan

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.

PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu.

PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Rem Darurat' Jakarta Berlaku 14 September: Kantor, Sekolah, dan Tempat Hiburan Tak Boleh Beroperasi

Berita Terkini