Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.
PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu.
PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Rem Darurat' Jakarta Berlaku 14 September: Kantor, Sekolah, dan Tempat Hiburan Tak Boleh Beroperasi